Super User

Super User

Peliput : Hasrin Ilmi
WAKATOBI,GAGASSULTRA.COM - Paska keputusan maskapai penerbangan Wings Air untuk mengehntikan rute penerbangan ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat respon dari sejumlah pihak salah satunya dari anggota DPRD Wakatobi, Muhammad Syahrir.

Dikatakan, secara pribadi ia merupakan salah satu konsumen aktif maskapai Wings Air, sehingga ia sangat menyayangkan tak ada lagi penerbangan ke dan dari Wakatobi. Apalagi, saat ini Kabupaten Wakatobi tengah berbenah ditengah pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"Kita tentu sangat menyayangkan penerbangan yang terhenti. Namun pihak maskapai tegas memberikan alasan mengapa berhenti beroperasi dikarenakan adanya kenaikan avtur dan penurunan jumlah penumpang disalah satu rute," kata Syuahrir yang juga legislator Hanura ini kepada rekan pers dikediamannya baru-baru ini.

Untuk itu, pihaknya berharap kondisi ini bisa secepatnya dibahas, termasuk isu subsidi yang saat ini berkembang sebagai salah satu alternatif. Selain itu, Ia meminta agar pemerintah daerah mempercepat langkah terlebih isu subsidi hanya menjadi momok di publik, pasalnya hingga kini pemerintah daerah maupun lembaga DPRD belum pernah mendudukkan bersama terkait isu subsidi ini.

" Wujud bergandeng tangan di dunia maya saya kira kita sudah seirama dan menurut saya ini tidak menjadi bola liar, legislatif dan eksekutif tinggal duduk bersama dan fokus memberikan yang terbaik untuk menghadirkan penerbangan kembali ke dan dari Wakatobi ini," pintanya.

Kondisi ini tentunya berdampak pada sektor pariwisata yang diketahui bersama jika parawisata menjadi salah satu leading sektor penunjang pendapat asli daerah.

" Sebab, tanpa adanya penerbangan maka perjalanan lebih panjang dan ini juga berdampak pada kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara yang akan ke Wakatobi,"tutupnya. (*).

BEIJING,GAGASSULTRA.COM- Bendera Merah-Putih berkibar di Istana Kota Terlarang dan Lapangan Tiananmen, Beijing, saat Presiden Indonesia Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke China pada Senin (25/7) dan Selasa.

Merah-Putih bersanding dengan bendera nasional China di dua ikon wisata kelas dunia yang berada tepat di titik nol kilometer Beijing itu.

"Ini salah satu bentuk dukungan kami terhadap kerja sama China dengan Indonesia yang berjalan semakin baik," kata seorang perwira polisi yang bertanggung jawab atas keamanan Istana Kota Terlarang-Tiananmen kepada ANTARA Beijing, Selasa.

Kunjungan Jokowi itu ke Beijing dilakukan atas undangan Presiden China Xi Jinping.

Jokowi adalah salah satu di antara sangat sedikit kepala negara atau kepala pemerintahan yang mengadakan kunjungan kenegaraan selama pandemi COVID-19.

Momentum seperti itu menjadi semakin langka karena Jokowi ditemui secara langsung oleh Xi di Beijing.

Karena itu, pengibaran bendera Merah-Putih di Istana Kota Terlarang dan Tiananmen juga merupakan kejadian sangat langka.

Bendera Indonesia itu berkibar di tengah liburan sekolah akhir semester, yang bersamaan dengan liburan musim panas di China sehingga menjadikan Istana Kota Terlarang dan Lapangan Tiananmen dipadati ribuan wisatawan sejak pagi hingga sore hari.

Presiden Jokowi beserta istri Iriana Jokowi dan jajaran kabinetnya tiba di Bandar Udara Internasional Ibu Kota Beijing (BCIA) pada Senin pukul 21.30 waktu setempat (20.30 WIB).

Presiden Jokowi dijadwalkan bertemu dengan Presiden Xi dan Perdana Menteri Li Keqiang pada Selasa sore di gedung tamu kenegaraan Diaoyutai, Beijing.

Kunjungan tersebut dilakukan melalui mekanisme lingkaran tertutup (close loop), mengingat China masih menerapkan kebijakan nol kasus COVID-19. (*)
(Sumber Antaranews.com)

"Bikin Heboh...Diam diam Kunjungi Rumah Keluarga"
Peliput : Hasrin Ilmi
BAUBAU,GAGASSULTRA.COM- Meski telah menjadi artis papan atas di belantika musik dangdut tanah air, Fildan Rahayu tidak melupakan keluarga dan kampung halaman.
Usai mengisi acara pada HUT Buton Tengah, sebelum ke bandara, Fildan dengan tak terduga mengunjungi rumah salah satu keluarga di Sulaa. Lokasinya dekat dengan bandara.
Tentu saja kehadiran Fildan yang tidak dijadwalkan semula membuat kaget pihak keluarga.
Salah satu rumah keluarga yang dikunjungi saat itu sedang sepi, pemiliknya pun tak menyangka jika yang datang adalah Fildan. Kehadirannya pun tak mendapat sambutan hangat. Maklum, dengan menggunakan masker dan kacamata hitam membuat pemilik rumah tak menyangka jika yang berkunjung adalah Fildan.
"Ya ampuuun, siapa ini," teriak pemilik rumah setelah Fildan menyapa sembari membuka masker.
Spontan sang pemilik rumah dibuat bingung hendak berbuat apa. Apalagi saat itu Fildan mengaku hanya mampir sejenak karena seharusnya telah berada di Bandara.
"Foto dulu, foto dulu, ayo ayo," celoteh warga yang mengaku panik karena menyaksikan Fildan.
Sementara itu, Fildan menyampaikan rasa senang karena bisa mengunjungi salah satu tempat yang banyak menyimpan kenangan masa mudanya.
"Ya....disini, di kelurahan Sulaa ini dulu saya banyak menghabiskan waktu, jadi tempat ini akan selalu saya ingat," kata Fildan.
Kehadirannya di Sulaa sengaja tak dikabarkan sebelumnya kepada keluarga mengingat sudah masuk jadwal keberangkatan. "Karena ini dekat bandara jadi saya coba sempatkan diri lewat saja. Minimal mau lihat suasananya. Saya mampir di rumah keluarga diam diam. Biar jadi kejutan saja. Karena waktu tidak memungkinkan," kata Fildan lagi.
Setelah sempat menghebohkan keluarga, Fildan melanjutkan agenda ke Bandara dan kembali ke Jakarta.
Sehari sebelumnya Fildan menggelar konser atas undangan pemerintah Kabupaten Buton Tengah di momen Hari jadi ke-8 tahun 2022.(*)

Peliput : Hasrin Ilmi
KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat melanjutkan pembahasan enam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari usul inisiatif dewan. Kesepakatan tersebut dalakukan dalam rapat paripurna DPRD Sultra dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Heri Asiku,SE, selasa (26/0-7/2022).

Dari enam Raperda tersebut, salah satunya Raperda tentang Cagar Budaya yang menjadi perhatian dan perdebatan alot. Untuk itu, dalam pembahasannya lebih lanjut, DPRD Sultra akan mengundang Pemerintah Kabupaten/Kota se Sultra.

Demikian diungkapkan, Fajar Ishak Daeng Jaya salah satu anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Sultra kepada GagasSultra.com.

Dikatakan, dalam rapat paripurna DPRD Sultra tentang penetapan pembahasan enam raperda dewan sepakat untuk dibahas lebih lanjut. Namun, ada catatan khususnya Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya.

"Khusus pada pembahasan batang tubuh Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dewan akan mengundang pemerintah kabupaten/ kota se Sultra dalam rangka memperoleh masukan agar tercipta kesamaan persepsi terkait batasan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya di Sulawesi Tenggara,"kata Fajar Ishak.

Untuk itu, Kata Fajar Ishak, kedepannya dewan telah menjadwalkan pembahsan raperda tersebut sesuai dengan tahapan pembahasan yang akan ditetapkan.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Sultra, H Bustam dalam pemaparannya dalam sidang paripurna tersebut menjelaskan, 6 buah Raperda tersebut sudah melalui berbagai tahapan dimulai dari pembuatan Naska Akademik, pelaksanaan Fokus Grup Discussion (FGD) dan Harmonisasi Batang tubuh Raperda yang melibatkan unsur pemerintah daerah yang diwakili Biro Hukum dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

H. Bustam,SE

Selain itu juga hadir ahli bahasa dari Kantor Bahasa, ahli perancang peraturan perundangan dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Tenggara serta tim penyusun.

Pada kesempatan tersebut juga, Legislator Gerindra ini juga mengurai satu persatu mengenai urgensi 6 buah Raperda dimaksud. Untuk Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda.

"Kedua Perda tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam melindungi bangunan, struktur, situs, kawasan dan nilai nilai budaya peninggalan leluhur di wilayah Sulawesi Tenggara yang menjadi kewenangan Pemerintahx Provinsi agar tidak punah. Selain mengatur pelindungan, kedua Raperda ini juga mengatur mengenai pengembangan, pemanfataan dan pengelolaan Cagar Budaya dan pemajuan Warisan Budaya Tak Benda,"jelasnya.

Untuk diketahui keenam raperda usul inisiatif dewan dimaksud yaitu (1). Raperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya, (2). Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda, (3). Raperda tentang Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal, (4). Raperda tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah. (5). Raperda Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan (6) Raperda tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.(***)

Peliput : Hasrin Ilmi
KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi usul inisiatif dewan sepakat di bahas lebih lanjut. Hal ini ditetapkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/072022) dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Heri Asiku,SE.

Keenam buah Raperda usul inisiatif dewan dimaksud yaitu (1). Raperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya, (2). Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda, (3). Raperda tentang Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal, (4). Raperda tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah. (5). Raperda Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan (6) Raperda tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Sultra, H Bustam dalam pemaparannya dalam sidang paripurna tersebut menjelaskan, 6 buah Raperda tersebut sudah melalui berbagai tahapan dimulai dari pembuatan Naska Akademik, pelaksanaan Fokus Grup Discussion (FGD) dan Harmonisasi Batang tubuh Raperda yang melibatkan unsur pemerintah daerah yang diwakili Biro Hukum dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Selain itu juga hadir ahli bahasa dari Kantor Bahasa, ahli perancang peraturan perundangan dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Tenggara serta tim penyusun.

Suasana rapat paripurna DPRD Sultra tentang penetapan enam raperda

Pada kesempatan tersebut juga, Legislator Gerindra ini juga mengurai satu persatu mengenai urgensi 6 buah Raperda dimaksud. Untuk Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda.

"Kedua Perda tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam melindungi bangunan, struktur, situs, kawasan dan nilai nilai budaya peninggalan leluhur di wilayah Sulawesi Tenggara yang menjadi kewenangan Pemerintahx Provinsi agar tidak punah. Selain mengatur pelindungan, kedua Raperda ini juga mengatur mengenai pengembangan, pemanfataan dan pengelolaan Cagar Budaya dan pemajuan Warisan Budaya Tak Benda,"jelasnya.

Sedangkan Raperda tentang pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal, lanjut Bustam, bertujuan untuk memastikan agar makanan tradisional Sultra terus dilestarikan dan selalu menjadi kebanggan warga Sulawesi Tenggara.

Sementara tiga buah Reperda lainnya menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Bombana ini, mengatur mengenai pengelolaan BUMD yang profesional, penanganan kebakaran hutan dan lahan yang tepat dan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang maksimal dan terukur.

Pantauan Wartawan, Rapat perripurna sempat alot. Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi fokus pembahasan. Batasan kewenangan antara pemerintah propinsi dan kabupaten/kota yang dikhawatirkan bisa tumpang tindih menjadi bahan perdebatan.

Namun dipenghujung rapat, dewan bersepakat menerima 6 buah Raperda usul inisiatif dewan untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai tahapan pembahasan Raperda dengan catatan, khusus pada pembahasan batang tubuh Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dewan akan mengundang pemerintah kabupaten/ kota se Sultra dalam rangka memperoleh masukan agar tercipta kesamaan persepsi terkait batasan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya di Sulawesi Tenggara. (*)

Peliput : Hasrin Ilmi
BAUBAU,GAGASSULTRA.COM-Rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dilakukan cukup meriah. Kegiatan ini dlaksanakan sebelum puncak peringatan HBA tanggal 22 Juli 2022.

Kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pers di Kantornya, Jum'at (22/07/2022), Kajari Baubau, Jaya Putra, SH membeberkan sejumlah kegiatan dilaksanakan untuk memeriahkan HBA. Mulai dari kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan Madinatur Quran Kota Baubau dengan menyerahkan bantuan berupa sembako dan kebutuhan lainnya.

Selanjutnya, pembukaan Pekan Olahraga, di Kantor Kejaksaan Negeri dengan kegiatan berupa jalan santai, lomba anak-anak, lomba ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, olahraga yang dipertandingkan berupa tenis meja dan bulutangkis.

Sedangkan kegiatan di luar kantor dilaksanan Seminar di Universitas Dayanu Ikhsanuddin kota Baubau dengan tema “Keadilan Restoratif Sebagai Harapan Penegakan Hukum”.

Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau bersama Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IAD) Kejari Baubau saat ziarah ke TMP Ooputayiko Kota Baubau

Rangkaian peringatan HBA tahun ini juga dilaksanakan rangkaian kegiatan berupa Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Oputa Yi Koo Kota Baubau, Upacara dan syukuran Hari Ulang Tahun XXII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2022, kunjungan/anjangsana ke rumah para Purnaja.

"Rangkaian kegiatan HBA ditutup dengan pelaksanaan upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 dan syukuran,"tutupnya. (***)

 

 

 

 

 

 

Peliput : Hasrin Ilmi
BAUBAU,GAGASSULTRA.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau paparkan kinerja periode januari-Juli 2022. Pemaparan ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra, SH didampingi pejabatnya saat konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhiyaksa (HBA) ke-62 di kantornya, Jum'at (22/07/2022.

Dihadapan sejumlah wartawan, Jaya Putra membeberkan capaian penanganan kasus disemua fungsi Kejari Baubau. Untuk pidana umum, pihaknya telah menerima 139 Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP), 110 berkas dinyatakan lengkap atau P-21, 95 sudah dilimpahkan ke pengadilan dan 80 sudah divonis berkekuatan hukum tetap.

"Termasuk didalammnya penyelsaian melalui Restorative Justice (RJ)sebanyak tiga perkara. Ketiga perkara yang didamaikan di luar pengadilan itu masing-masing dua kasus penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kecelakaan lalu lintas melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"ungkapnya.

Untuk bidang pidana khusus, penyelidikan 1 (satu) perkara dan penuntutan/persidangan 3 (tiga) perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pasar palabusa tahun anggaran 2017, terdakwa an. RADJLUN bin ZAINUDDIN, FARIDA binti H. RAUF dam ADISTI AHITA binti MARUHAM.

"Untuk kasus pasar palabusa kita masih menunggu putusan kasasi,"jelasnya.

 

Kajari Baubau, Jaya Putra, SH dan pejabat utamanya foto bersama wartawan di Kota Baubau

Dibidang intelijen kata Jaya Putra, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum sebanyak 3 (tiga) kali berupa Jaksa Menyapa di RRI Baubau, Jaksa Masuk Sekolah di Universitas Dayanu Iksanuddin dan Penerangan hukum di lingkungan pendidikan.

Selanjutnya, bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk Non Litigasi memperoleh Surat Kuasa Khusus atau Kerjasama dengan lembaga, PDAM Tirta Semerbak Kota Baubau sebanyak 13 Surat Kuasa Khusus (SKK), BPJS Ketenagakerjaan 11 SKK dan kerjsama dengan BPJS Kesehatan Cabang Baubau.

Sedangkan, bidang Datun untuk litigasi sebanyak empat persidangan Tata Usaha Negara berdasar Surat Kuasa Khusus dari Kelompok Kerja Pemilihan III Sekretariat Daerah Kota Baubau untuk obyek sengketa berupa Penetapan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa Peningkatan Jalan Lingkar.

"Bidang Pembinaan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berjumlah Rp. 231.615.474,- (dua ratus tiga puluh satu juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) yang berasal dari sewa rumah dinas, ongkos perkara, denda pelanggaran lalu lintas dan uang rampasan,"bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk bidang pengelolaan barang bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan perawatan barang bukti, dan pada tanggal 12 Mei 2022 telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan ungkapan terimah kasih kepada wartawan yang selama ini telah bersinergi dengan Kejari Baubau dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (***)

 

 

 

Peliput : Hasrin Ilmi

SULTRA,GAGASSULTRA.COM - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap menyonsong pemilu 2024. Hal ini disampaikan Ketua DPW PRIMA Sultra Farida Paroto dalam pres rilisnya kepada media ini Jum'at (21/07/2022).

 

Dikatakan, struktur Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) di Sultra sudah 14 dari jumlah 17 Kota/Kabupaten.

 

"Kita sudah melebihi dari kuota yang dibutuhkan yaitu 75 persen. Kami sangat optimis PRIMA lolos dan menyonsong pemilu 2024," ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, untuk pengurus kecamatan atau kami namakan DPK.c telah tuntas. Hal ini ditandai dengan tuntasnya Kartu Tanda Anggota (KTA) yang mencapai ribuan tersebar di 14 kabupaten/kota.

 

"Pengurus kecamatan dan administrasi lainnya di setiap Kota/Kabupaten telah selesai. KTA sudah mencapai ribuan dari 14 Kota/Kabupaten," ucapnya.

 

Farida menambahkan, secara prinsip PRIMA adalah partai rakyat biasa yang membawa visi politik kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, tujuan PRIMA adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana amanat sila kelima dalam Pancasila.

 

Namun cita-cita luhur masyarakat adil dan makmur dapat terwujud hanya jika mendapat dukungan seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara. Untuk kami berharap masyarakat Sultra bisa bersama-sama berjuang dan mendukung keinginan mulia para pendiri bangsa.

 

"PRIMA, partainya rakyat biasa. Lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras, baik karena pandemi, masalah ekonomi yang semakin jauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan, polarisasi kehidupan berbangsa yang akut dan hilangnya gagasan besar untuk membangun kehidupan yang adil, aman dan damai,"jelasnya.

 

Partai yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021, tepat hari lahirnya Pancasila sebagai dasar dan bintang arah bangsa Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong royong adalah antitesa dari partai-partai sebelumnya.

 

Dengan semangat gotong royong PRIMA tidak di isi oleh tokoh besar maupun orang terkaya, menurut PRIMA musuh terbesar dan harus dilawan bersama adalah oligarki atau kelompok 1% yang mendominasi dan menguasai aset di negeri ini dan makin memperlebar kesenjangan sosial . [**]

 

Kamis, 21 Juli 2022 09:40

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut

  1. Ruang Lingkup

    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

  9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Peliput : Hasrin Ilmi
BUTON SELATAN,GAGASSULTRA.COM - Menghadapi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu Kabupaten Buton Selatan (Busel) menggelar menggelar media gathering dan persamaan persepsi dengan tema "Peran Media Dalam Melawan Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Isu Sara". Kegiatan ini digelar di gedung Al-Safitri, Kel. Lakambau, Kec. Batauga, Rabu (20/07/2022). Sebagai nara sumber dalam kegaiatan ini, Bawaslu Busel menghadirkan Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin, SH sebagai pemateri.

Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin S.Sos MSi sekaligus membuka kegiatan secara resmi mengatakan, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu perlu menumbuh kembangkan kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi, termasuk masyarakat secara umum. Untuk itu, masyarakat perlu diberikan informasi terkait kelembagaan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga terhadap publik.

"Kami sangat berharap media dapat memberikan informasi yang baik dan memberi wawasan edukasi dalam penyajian berita,"ungkapnya.

Dikatakan, dalam menjalankan tugas, pers dapat berafiliasi dengan berbagai kalangan, tidak terkecuali para kandidat dan parpol. Untuk itu, pihaknya berharap pers tetap dapat menjaga independensi dalam menyajikan informasi.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu, Rosni Sip MSi menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pengawasan pada pelaksanaan demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentu saja ada kerawanan-kerawanan yang harus dicegah oleh Bawaslu. Mulai dari isu berita bohong (hoax), kampanye hitam, politik isu sara, adanya ujaran kebencian, dan lain sebagainya.

Untuk itu, kata Rosni, Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus membuat strategi pencegahan dalam melakukan pengawasan isu berita hoax, kampanye hitam dan politik isu sara dalam pelaksanaan demokrasi Pemilu dan Pilkada.

"Strategi pencegahan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan secara bersama-sama mengajak semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam melakukan perlawanan atau pencegahan terhadap hoax, kampanye hitam dan politik isu sara pada Pemilu dan Pilkada yang akan datang,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Komisioner Bawaslu lainnya, Hastun, untuk menciptakan Pemilu yang baik dan bersih, tidak hanya menjadi tugas satu lembaga saja, dalam hal ini Bawaslu. Tapi diperlukan pengawasan partisipasi dari berbagai kalangan, salah satunya insan pers.

"Saya percaya media punya kemampuan intelejen dalam mengungkap informasi yang terselubung,"jelasnya.

Sementara itu, dalam materinya, Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin memaparkan betapa dahsyatnya dampak dari pemberitaan yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab, terutama oleh media partisan. Bukan hanya mengobrak-abrik rasa keadilan publik, lebih dari itu, akan mengacaukan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. (***)

Pencarian