Rabu, 11 Desember 2024 16:38

DPRD Sultra Dorong Pembuatan Perda Desa Adat

Rate this item
(0 votes)
Anggota DPRD Sultra, Fajar Ishak Dg jaya (tengah) dalam acara konsultasi publik terkait penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat prakarsa DPRD Sultra Anggota DPRD Sultra, Fajar Ishak Dg jaya (tengah) dalam acara konsultasi publik terkait penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat prakarsa DPRD Sultra

KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Sultra mendorong pembentukan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat.

Hal ini disampaikan, Angggota DPRD Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya saat konsultasi publik terkait penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (10/12/2024).

Menururt Fajar ishak, pentingnya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat untuk dibahas. Mengingat desa adat memiliki peran strategis dalam menjaga warisan budaya dan kearifan lokal.

"Idenya ini lahir dari pemikiran saya sebagai pemrakarsa bahwa desa adat itu tumbuh dan berkembang di wilayah Sulawesi Tenggara dan itu eksis dari jaman dulu sampai sekarang, namun sayangnya belum ada perlindungan hukum kepada desa-desa yang menjalankan desa adat itu,"ungkapnya.

Dikatakan, desa adat di Sultra saat ini memiliki pranata namun keberpihakan pemerintahnya belum ada. Sehingga dengan adanya Perda ini nantinya bisa untuk melindungi hal tersebut.

"Jadi intinya kita akan melestarikan budaya dengan mengambil peran pemerintah dalam pelestarian budaya adat yang ada di desa adat itu. Sebab kalau bicara pelestarian tentu ada perlindungan ada pembinaan,"kata Fajar Ishak yang juga wakil ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulra ini.

Lebih lanjt dikatakan, kedepannya dalam Raperda tersebut Akan dipisahkan juga antara kewenangan provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota terkait pembinaan desa adat yang di dalamnya ada pelestarian budaya agar lebih mudah untuk dijalankan.
Sebab kata dia, pelestarian adat ini tidak hanya menjadi tugas masyarakat adat, tetapi juga pemerintah pusat dan daerah.

“Pemerintah harus hadir memberikan dukungan berupa legitimasi dan perlindungan hukum. Jika tidak ada landasan hukum, pelestarian adat tidak akan maksimal,” tambahnya.
Olehnya dalam pertemuan konsultasi publik ini yang dihadiri dari pemerintah 17 kabupaten dan kota serta akademisi untuk memberikan masukkan dan saran yang nantinya akan dirumuskan dalam naskah akademik.

"Kita akan percayakan pada tim perumus yang selanjutnya akan ditunjuk oleh DPRD pada tahun depan (2025). Tapi untuk mengawali itu kami sudah memulai dengan melibatkan beberapa narasumber dari yang ahli bidang antropologi, hukum adat dan yang ahli dibidang pemberdayaan-pemberdayaan desa adat,"jelasanya.

Untuk itu, kata legislator Hanura ini, dari terbentuknya perda desa adat itu nantinya masyarakat akan mendapatkan dampak ekonomi ketika pemerintah hadir dalam pelestarian adat maupun budaya yang ada di desa adat ini.

"Pertama pada saat ada kegiatan pesta-pesta adat pemerintah mungkin ada keterlibatannya dalam bentuk, misalkan bantuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Kedua, merka yang melakukan aktivitas adat disana kalau misal membuat sebuah benda-benda adat yang secara turun temurun dilakukan di sebuah desa, maka kita akan fasilitasi dengan bantuan permodalannya dan fasilitas-fasiltas lainnya," pungkasnya.

Diketahui kegiatan ini di buka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra Hj. Hasmawati, SE yang diawali dengan sambutan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sultra La Ode Marsudi, S.SOS.(Rin/Red)

Read 200 times

Pencarian