- Gandeng Bawaslu, Dewan Pers dan KPID
KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat kordinasi (Rakor)pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan ini digelar di slah satu hotel di Kota Kendari, selasa (05/11/2024).
Dalam rapat kordinasi ini KPU Sultra melibatkan Bawaslu,lembaga konstituen dewan pers: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Sultra, Amiruddin pada kesempatan tersebut mengatakan, agenda pertemuan ini merupakan langkah menyatukan persepsi lintas lembaga terkait, terutama yang berkaitan dengan pengawasan pemberitaan, penyiaran iklan ataupun edukasi terkait narasi kampanye masing-masing paslon kepala daerah se-Sultra.
"Gugus tugas ini terbentuk dari provinsi hingga kabupaten, tak lain untuk mengawal kesuksesan Pilkada. KPU bersama pihak terkait ini juga siap memperkuat koordinasi terkait pelaksanaan iklan kampanye media," ungkapnya.
Dikatakan, Iklan kampanye difasilitasi oleh pihak KPU, dan ditayangkan melalui media cetak dan elektronik, mulai tanggal 10 - 23 November 2024.
"Iklan kampanye ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk memaparkan visi dan misi mereka, sekaligus menjadi referensi bagi wajib pilih untuk menilai dan menetapkan pilihan dukungannya," ujarnya.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo pada kesempatan tersebut mendukung seluruh tugas-tugas penyelenggara Pilkada. Namun untuk mendukung kesuksesan pilkada, dibutuhkan komitmen kuat untuk menyamakan persepsi, mengedukasi masyarakat, khususnya Paslon, tak terkecuali media massa untuk tidak melakukan pelanggaran yang menghambat upaya menegakkan keadilan dalam demokrasi.
"Karena itu kita hari ini bertemu, menyamakan persepsi, memitigasi potensi pelanggaran, mewujudkan Pilkada yang tertib dan beradab. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengawal penyelenggaraan Pilkada damai," kata Iwan.
Sementara itu, Ketua PWI Sultra, Sarjono mengapresiasi pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan iklan dalam Pilkada serentak 27 November 2024. Untuk itu, pihaknya mengajak insan pers ikut serta mendorong Pilkada berjalan demokratis dan bertanggungjawab untuk kepentingan publik.
"Gugus tugas yang dibentuk di daerah- daerah adalah tindaklanjut kesepakatan bersama KPU RI, Bawaslu RI, KPI dan Dewan Pers. PWI sebagai konstituen Dewan Pers mengapresiasi," kata Sarjono.
Senada dengan Sarjono, Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa dibutuhkan soliditas, kedewasan politik, serta toleransi yang tinggi mewujudkan pilkada damai.
"Esensi Pilkada damai bukan hanya soal edukasi kampanye media massa semata, namun bagaimana mengedukasi masyarakat untik bersikap toleran terhadap perbedaan, pilihan terhadap figur pemimpin boleh berbeda, namun kita tetap harus menjaga adab dan toleransi kita terhadap sesama, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur demokrasi," ujarnya.
Ketua KPID Sultra, Ilyas, mengungkapkan bahwa penyiaran narasi kampanye pada media elektronik (radio dan tv) wajib patuh pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Untuk itu, Narasi kampanye yang disampaikan lewat siaran TV juga tidak dibenarkan menyinggung personal, menyinggung SARA, dan yang terpenting memiliki nilai edukasi.
"KPID mendukung penuh kemitraan bersama KPU Sultra. Tugas kami adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar. Kami mendukung Pilkada damai, mendukung tugas-tugas penyelenggara mewujudkan Pilkada tertib, cerdas, bermoral," jelasnya. (Rin/Red)