KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra), telah dibentuk posko satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR. Posko ini berada di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra.
Kepala Dinas Transnaker Sultra, LM Ali Haswandy, SE, MSi kepada sejumlah wartawan akhir pekan lalu mengatakan, dasar pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan, sebagai bagaian dari upaya perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dengan berdasarkan, Pertama, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Kedua, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang pengupahan. Ketiga, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagmaan bagi pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Keempat,Surat edaran menteri Ketenagakerjaan RI No. M/2/HK.04/III/2024, tanggal 15 Maret 2024 tentang pelaksnaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/Buruh di perusahaan,"ungkapnya.
"Jadi THR keagamaan itu wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Ali Haswandy mengutip surat edaran Kemnaker maupun dari ketentuan UU Ketenagakerjaan maupun dari Peraturan Pemerintah.
Untuk itu, himbauan terhadap pemberian THR keagamaan bagi pekerja dan buruh, benar-benar dilaksanakan secara penuh oleh seluruh perusahaan khususnya yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Transnaker Sultra, dari hasil summary pelayanan konsultasi dan pengaduan THR tahun 2023, tercatat jumlah laporan sebanyak 18 laporan. Dengan rincianpelayanan konsultasi ada empat orang pekerja, pengaduan THR tidak dibayarkan sebanyak 10 perusahaan dan pengaduan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 4 perusahaan.(Rin)