- Tiga Perusahaan di Sultra Dapat Penghargaan Nihil Keelakaan Kerja
KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, jadi Inspektur Upacara (Irup) pada peringkatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2024 di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (15/01/2024).
Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto didampingi Sekda, Asrun Lio dan Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Prov. Sultra,LM Ali Haswandy menyerahkan penghargaan dan bantuan ahli waris dari Pemerintah Prov. Sultra melalui Dinas Transmigrasi dan tenaga Kerja Sultra, kepada PT. DSSP Power Kendari atas pencapaian penetapan jumlah jam kerja kecelakaan nihil sejak bulan September 2016- Desember 2023 selama 10 juta jam kerja, PT. Putra Perkasa Abadi jumlah jam kerja nihill bulan Januari 2021- samapai dengan Desember 2023 sebanyak 7.500 juta jam kerja dan PT. Apollo Nickel Indonesia, mencapai jumlah jam kerja kecelakaan nihill sejak bulan Januari 2021- Desember 2023, selama 2 Juta Jam Kerja, kepada ahli waris non ASN yaitu Keluarga Swesti, Keluarga Pidnur dan Keluarga Ridwan
Dalam sambutannya Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah yang dibacakan oleh Pj Gubernur Sultra menyampaikan, peringatan Bulan K3 Nasional yang diselenggarakan serentak di seluruh tanah air dengan mengusung tema "Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha"
Dikatakan, peringatan bulan K3 nasional tahun 2024 ini, alhamdulillah status pandemi Covid-19 telah dicanit oleh pemerintah dan kita memasuki masa endemic Covid-19. Indonesia mendapatkan apresiasi sebagai salah satu, negara yang berhasil mengatasi pandemi dan memulihkan ekonomi dengan cepat
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat menyaksikan penyerahan santunan oleh Kadis Transnaker, Sultra, Lm Ali Haswandy kepada salah satu penrima santunan JKM
Oleh Karna itu, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya mengusung regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan
"Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem, ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baik. Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat diteken, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja,"kata Andap saat membacakan sambutan.
Keberhasilan program K3 akan menekan kerugian, meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia, sangat membantu menunjang pembangunan nasional, peningkatan data saing nasional untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, serta peningkatan daya saing nasional di era global
Sedangkan, tingkat internasional, Indonesia telah membuat komitmen yang sangat kuat untuk mewujudkan pekerjaan layak dan memainkan peranan penting guna memastikan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan tenaga kerja dimasukkan dalam sustainable Development Goals (SDGs)
Berdasarkan laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 (tiga) tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya penyakit akibat kerja/PAK) diketahui terus meningkat. Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 angka kecelakaan kerja 298,137 kasus, sedangkan yang terbaru pada tahun 2023 (sampai dengan bulan Oktober) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 315.579kasus (data keseluruhan tahun 2023 batu dapat ditarik pada awal Januari 2024).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sembilan lompatan besar Kementerian Ketenagakerjaan sebagai terobosan strategis guna mengoptimalkan potensi pembangunan, serta mengatasi tantangan dan permasalahan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Salah satu lompatan dimaksud yaitu reformasi pengawasan ketenagakerjaan. Sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan Ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaga, di antaranya yaitu: 1. Penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur bidang K3, 2. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan Ketenagakerjaan termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), 3. Meningkatkan penguatan profesional isme pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3,. 4.Memberikan pelayanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara optimaloptimal, 5. Meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dengan memasukkan sosialisasi edukasi K3 melalui edukasi tematik K3, 6. Meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemerduli K3 dengan melakukan forum pengawas ketenagakerjaan bersama, 7. Meningkatkan koordinasi, sinergi dan kolaborasi baik pada tingkat nasional, 8. Menyempurnakan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi dan 9. Secara konsisten memberikan penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pemerintah daerah
Selesai membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan dilanjutkan dengan sambutan Pj. Gubernur Sultra yaitu: pertama mari ke depan untuk disiplin, karena saya menganggap hal ini signifikan dan penting sekali di dalam membangun moral dan akhlak kita, dalam membangun disiplin dan integritas
Dari data tahun ke tahun di tempat kita, ada peningkatan yang signifikan pada 2021 terjadi kecelakaan kerja, pada 60 perusahaan sama dengan data nasional tadi. Kemudian yang kedua, 2022 meningkat menjadi 110 perusahaan dan ketiga 2023 naik menjadi 120 perusahaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Sultra diwakili, Danrem 143 Haluoleo, Sekda Sultra, Staf Ahli Gubernur, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Agama Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala BIN Daerah Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo Kendari atau yang diwakili, Kepala Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sultra, Perwakilan Kantor BI, Kakanwil Kemenkumham, Para Kepala OPD lingkup Pemprov. Sultra, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Para Pimpinan Perusahaan dan pejabat terkait. (Red)