Jumat, 06 Oktober 2023 19:28

Kadis Transnaker Sultra : Seluruh Perusahaan Wajib Bentuk P2K3

Rate this item
(1 Vote)
Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra, LM Ali Haswandy Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra, LM Ali Haswandy

KENDARI,GAGASSULTRA.COM - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sulawesi Tenggara (Sultra, LM Ali Haswandy,SE, MSi mengaku sangat prihatin dengan sejumlah kecelakaan kerja di sejumlah perusahaan, khususnya perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan tambang untuk membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3). Jadi tim ini nantinya akan memberikan arahan dan masukan kepada pimpinan agar dalam pelaksanaan pekerjaan memperhatikan faktor K3.

"Mereka nanti yang bertugas memberikan arahan, perhatian, termasuk memberikan masukan kepada pimpinan perusahaan untuk memperhatikan faktor-faktor K3 itu," kata Ali Haswandy saat ditemui diruang kerjanya Rabu,(02/10/2023).

Dikatakan, berkaca dari kejadian-kejadian sebelumnya, Ali Haswandi menjelaskan, banyak kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian-kelalaian kecil yang selalu diabaikan.

"Kasus-kasus yang terjadi kemarin itu karena ada yang mengejar rotasi, ada juga yang kaca mobilnya terlalu gelap, ada yang tidak pake APD, ada juga karena musik yang terlalu keras, saya kira ini harus menjadi perhatian,"ungkapnya.

Kabid Binwas dan K3 Dinas Transnaker Sultra, Hj Asnia Nidi saat diwawancara wartawan 

Lebih lanjut dikatakan, perusahaan bertanggungjawab menyelenggarakan K3 di lingkungan perusahaannya baik itu kepada karyawannya maupun bagi para pekerja subkontraktor yang bernaung di perusahaan tersebut. Termasuk, jika terjadi kecelakaan sebaiknya cepat dilaporkan.

"Setiap perusahaan untuk segera melapor jika terjadi kecelakaan kerja di lingkungan perusahaannya. Menurutnya, hal itu wajib dilakukan oleh perusahaan agar menjamin hak-hak yang harus diterima oleh mereka yang mengalami kecelakaan kerja,"jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan (Binwas) dan K3 Distransnaker Sultra, Hj. Asnia Nidi mengatakan, setiap perusahaan wajib memenuhi faktor-faktor K3 dalam aktifitas pertambangannya.

Kendati demikian, lanjut Asnia, karyawan juga harus berpartisipasi dalam penerapan prinsip-prinsip K3 di lingkungan kerjanya, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pekerja juga harus menggunakan APD yang telah disiapkan perusahaan, jangan sampai diabaikan, sehingga upaya pencegahan insiden bisa di cegah," tuturnya.(Rin)

Read 422 times

Pencarian