Selasa, 09 Agustus 2022 18:40

DJKI Kemnkumham RI Gelar Mobile Intellectual Property Clinic

Rate this item
(1 Vote)
Plt Dirjen DJKI Kemenkumham RI, H Razilu saat menyerahkan piagam kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi saat acara MIC Plt Dirjen DJKI Kemenkumham RI, H Razilu saat menyerahkan piagam kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi saat acara MIC

Plt. Dirjen KI : Pemberdayaan Inovasi dan Kreativitas sektor UMKM Untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Peliput : Hasrin Ilmi

KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Sebagian besar pelaku usaha khususnya di sektor ekonomi kreatif (Ekraf) yang berbasis kekayaan Intelektual (KL) di Indonesia sebagian besar belum memiliki perlindungan KI. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal KI (Plt Dirjen KI) Razilu pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), Senin (08/08/2022) disalah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Dikatakan, ekonomi kreatif harus diberikan dukungan penuh agr bis tumbuh dengan baik dan pesat. Untuk itu, harus di berikan perlindungan kekayaan intelektual.

 

“Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, ekraf yang membangun pondasi di atas kekayaan intelektual perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” kata Razilu.

 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan MIC atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak yang kali ini diadakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

MIC merupakan kerja sama antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang digelar pada tanggal 8 Agustus s.d 11 Agustus 2022.

 

Selanjutnya Razilu mengatakan bahwa peran KI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan inovasi dan kreativitas sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat diperlukan.

 

“Dengan tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dan sekaligus dapat mensukseskan program BBI (Bangga Buatan Indonesia) yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia,” tambah Razilu.

 

Untuk itu, pada kesempatan tersebut, pihaknya menghimbau dan mengajak para pelaku UMKM dan para penggiat kreativitas khususnya di Sulawesi Tenggara untuk segera mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki.

 

Razilu juga menjelaskan 16 program unggulan DJKI tahun 2022, di mana program unggulan tersebut merupakan inisiatif DJKI untuk mendukung Program Prioritas Nasional 2022, antara lain Roving Seminar Menteri Hukum dan HAM, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, PNBP Berkeadilan, dan Pelaksanaan Mobile IP Clinic.

 

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, SH yang juga membuka kegiatan tersebut mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga mendukung tumbuhnya kreativitas. Salah satunya dengan mendukung UMKM pengembangan Kain Tenun dan Kopi Walet yaitu kopi yang dikombinasikan dengan sarang walet dan ini kreatif mixing pertama di Indonesia. 

 

“Kita juga merencanakan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan produk lokal termasuk dalam penggunaan kain tenun lokal oleh para aparatur sipil negara di hari tertentu. Dengan hal ini diharapkan akan muncul karya-karya inovatif yang dapat diberikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai upaya mendorong kemajuan kebudayaan dan peradaban khususnya di Sulawesi Tenggara,” kata Ali.

 

Orang nomor satu di Sultra tersebut berharap, adanya kegiatan MIC ini dapat memberikan sumbangsih positif untuk pembangunan ekonomi kreatif dan pelindungan sejarah dan tradisi budaya masyarakat di Sulawesi Tenggara.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba turut menjelaskan bahwa Kanwil Sultra memiliki kewajiban hukum dan moral untuk ikut mendorong kemajuan pembangunan khususnya di Sulawesi Tenggara.

 

“Dalam ikut mendorong kemajuan pembangunan di Sulawesi Tenggara, Kanwil telah menjalin kerjasama, sinergi, dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan semua pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama bekerja memberikan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,”ujar Silvester.

 

“Kegiatan MIC kali ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kanwil Kemenkumham Sultra dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar terwujudnya pelindungan KI baik dalam bentuk pendaftaran Merek, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, dan Indikasi Geografis maupun Pencatatan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal warisan tradisi Sulawesi Tenggara,” lanjut Silvester.

 

Pada kegiatan MIC kali ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara antara lain Abdurrahman Shaleh selaku Ketua DRPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Ramli selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan para Walikota, Bupati serta ketua DRPD di seluruh Sulawesi Tenggara. Hadir pula Rektor Universitas Halu Oleo, Universitas Muhammadiyah Kendari, dan para pimpinan lainnya serta para pelaku usaha UMKM dan pegiat seni di Sulawesi Tenggara. (***)

 

 

 

 

 

 

Read 269 times

Pencarian