Rabu, 16 Juli 2025 19:34

Pemprov Sultra Dorong Literasi Tontonan Sehat di Era Digital

Rate this item
(0 votes)
Foto Ist Foto Ist

KENDARI,GAGASSULTRA.COM– Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik (Plh Sekretaris Daerah Prov. Sultra), La Ode Fasikin, secara resmi membuka Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) yang berlangsung di Swiss-Belhotel Kendari, Rabu, 16 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan literasi kepada masyarakat agar dapat memilah dan memilih tontonan sesuai dengan usia, khususnya bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara. Sosialisasi GNBSM merupakan kolaborasi antara Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sultra atau yang mewakili, Ketua Subkomisi Sosialisasi Komisi III LSF RI Titin Setiawati, Ketua Subkomisi Teknologi Penyensoran Komisi I LSF RI Satya Pratama, para kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, perwakilan perguruan tinggi, Sekretaris Dinas Kominfo Sultra yang mewakili Kepala Dinas, Ketua dan anggota KPID Sultra, serta para pimpinan media di wilayah Sultra.

Dalam sambutannya, La Ode Fasikin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LSF RI atas kepercayaan memilih Sulawesi Tenggara sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun literasi publik terhadap konten tontonan sekaligus wujud nyata sinergi pusat dan daerah dalam menjaga kualitas konsumsi media, khususnya bagi generasi muda.

 “Film di era modern bukan hanya sebagai hiburan, tetapi juga alat edukasi dan pembentukan karakter. Namun jika tidak disertai pengawasan yang bijak, film juga dapat membawa dampak negatif. Oleh karena itu, penting bagi kita semua – individu, keluarga, masyarakat, maupun pemerintah – untuk membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya budaya menonton yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang menempatkan LSF sebagai lembaga dengan peran strategis dalam melindungi masyarakat dari konten film dan iklan film yang tidak layak. Meski begitu, perlindungan masyarakat tidak cukup hanya melalui kebijakan sensor, melainkan juga melalui pendekatan edukatif yang dilakukan lewat GNBSM.

 “Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri menjadi sangat relevan karena mendorong masyarakat untuk aktif memilih dan membina tontonan yang sesuai dengan usia serta selaras dengan nilai-nilai sosial dan budaya. Ini bukan semata tugas pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk lembaga daerah dan masyarakat luas,” tambahnya.

Pemprov Sultra mendukung penuh GNBSM sebagai bagian dari implementasi visi pembangunan daerah, yakni “Mewujudkan Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.” Menurutnya, pembangunan SDM tidak hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga melalui penguatan budaya literasi media, termasuk literasi tontonan.

 “Kami mendorong semua pemangku kepentingan – orang tua, pendidik, komunitas kreatif, hingga media sosial – untuk bersama-sama menginternalisasi nilai-nilai GNBSM dalam kehidupan sehari-hari. Kami juga mengajak seluruh perangkat daerah dan lembaga pendidikan untuk mengintegrasikan budaya sensor mandiri ini dalam program literasi digital dan pendidikan karakter. Ini penting untuk membangun ketahanan kultural masyarakat di tengah derasnya arus informasi dan konten digital,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Subkomisi Sosialisasi LSF RI Titin Setiawati berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Sulawesi Tenggara dalam memilah tontonan sesuai usia, khususnya bagi anak-anak dan remaja, agar mereka terlindung dari dampak negatif konten media serta dapat memperoleh manfaat positif dari film yang dikonsumsi.

Ketua KPID Sultra, Fadli Sardi, dalam paparannya mengingatkan bahwa kelompok anak-anak, remaja, dan perempuan merupakan kelompok paling rentan terhadap pengaruh media. Ia menegaskan bahwa tanpa peran optimal orang tua dan literasi media yang memadai, tingginya konsumsi media yang tidak aman akan sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak.

 “Penegakan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) menjadi pilar utama untuk memastikan tayangan yang dikonsumsi publik tetap mengedepankan nilai hukum, sosial, dan budaya,” tegasnya.

Ketua Subkomisi Teknologi Penyensoran LSF RI, Satya Pratama, juga menekankan bahwa GNBSM bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk mandiri dalam menyaring tontonan, melindungi generasi muda dari paparan konten tidak layak, serta menciptakan budaya menonton yang sehat di era digital.

Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan berlanjut dalam bentuk program-program nyata dan kolaboratif di tingkat daerah untuk mewujudkan masyarakat Sulawesi Tenggara yang semakin cerdas, beretika, dan berbudaya dalam memilih konten tontonan.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri ini secara resmi saya buka. Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi kita semua,” ujar La Ode Fasikin menutup sambutannya.(Rin/Red) 

 

 

 

Read 5 times

Pencarian