KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah melalui Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra, La Ngkarisu membantah keras tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi.
La Ngkarisu menuturkan, transaksi yang menjadi polemik tersebut merupakan transaksi pribadi dari Aditya Setiawan, bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi, dan sama sekali bukan imbalan atas jasa atau terkait dengan jabatan Ridwan Badallah.
"Pak Ridwan tidak pernah berdiskusi, membuat perjanjian, atau kesepakatan apapun dengan PT Cahaya Mining Abadi," tegas La Ngkarisu, Senin (30/06/2025).
"Ini murni urusan pribadi, bukan urusan antara Pak Ridwan Badallah dan perusahaan. Harus dipisahkan dengan tegas antara Ridwan Badallah sebagai pribadi dan Aditya Setiawan sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi." tambahnya.
Dikatakan,inisiatif pergeseran dana tersebut berasal dari pihak Aditya Setiawan , bukan inisiatif dari Ridwan Badallah.
Pergeseran dana sebagaimana bahasa yang digunakan dalam komunikasi antara Aditya Setiawan dengan Ridwan Badallah tidak didasari dengan iming-iming, tetapi murni wujud kerjasama dalam bingkai pertemanan. Analisa kami bahwa dalam masalah ini "tidak ada indikasi pelanggaran hukum baik perkara perdata maupun pidana. Alasan saya adalah pergeseran dana dilakukan dengan tidak didasari atau diawali oleh penandatanganan akad atau perjanjian," tambahnya.
"Ini lebih kepada bentuk pertemanan dalam sebuah perjuangan, yang kemungkinan akan berlangsung secara timbal balik.." ungkap La Ngkarisu.
Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi melalui kuasa hukumnya dari Indolegal Law Firm melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah pada tanggal 9 Juni 2025, mengatakan bahwa mantan Pj Bupati Buton Selatan tersebut telah menerima dana secara bertahap hingga mencapai Rp 4,8 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.
Somasi tersebut bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025. LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik kliennya, jika tudingan tersebut terus berlanjut dan cukup bukti sudah menyerang kehormatan maupun nama baik klien kami.(Rin/Red)