Rabu, 24 Juli 2024 12:03

Fajar Ishak Jadi Panelis di Rakornas Bapemperda DPRD Se-Indonesia 2024

Rate this item
(1 Vote)
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sultra, Fajar  Ishak Daeng Jaya menjadi salah satu penelis di Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya menjadi salah satu penelis di Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia

- Soroti Isu-isu Strategis Penguatan Lembaga Bapemperda
BERAU,GAGASSULTRA.COM-Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Fajar Ishak Daeng Jaya didaulat menjadi salah satu Panelis Talk Show pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD se-Indonesia Tahun 2024 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Berau, Kalimatan Timur.

Rakornas Bapemperda DPRD se-Indonesia Tahun 2024 ini dibuka oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik. Acara ini berlangsung dari 22-24 Juli 2024 di SM Tower & Convention Center, Berau.

Akmal Malik pada kesempatn tersebut mengingatkan para penyusun Peraturan Daerah, termasuk Biro Hukum dan Bagian Hukum, untuk menghindari “keracunan regulasi” yang dapat memperlambat proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan kebijakan di daerah masih mengacu pada regulasi lama, yang membuat daerah lambat bergerak.

“Pemerintah pusat sudah cepat melaksanakan regulasi, sedangkan daerah masih kurang inovatif dan selalu terjebak dalam pola pikir lama. Akhirnya, pengambilan keputusan selalu lambat, padahal dunia sudah berubah,” pungkasnya.

Fajar Ishak Daeng Jaya saat menghadiri rakornas Bapemperda DPRD di Berau Kalimantan Timur

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sultra Fajar Ishak Daeng Jaya dalam paparannya menyoroti isu-isu strategis yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat diantaranya terkait penguatan kelembagaan Bapemperda yang harus terus diperjuangkan,dan bilamana perlu dilakukan yudisial review berapa pasal dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan peraturan perundang undangan khususnya pasal 58 ayat (1) agar pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan Perda dikembalikan pada Bapemperda DPRD.

Fajar Ishak juga menyoroti soal Rencana Tata Ruang Wilayah beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sampai saat ini masih terkendala akibat benturan regulasi untuk segera diselesaikan oleh pemerintah pusat.

“ Sebagai contoh, proses pembentukan Perda RTRW Provinsi Sultra 2024 - 2044 sampai saat ini masih mengalami kebuntuan akibat permasalahan batas wilayah dengan provinsi Sulsel yang belum selesai. Status kepemilikan Pulau Kawia kawia yang menjadi penyebab utama kebuntuan tersebut harus segera diselesaikan oleh pemerintah pusat” ujar Fajar dihadapkan peserta Rakormas.

Selain itu, Fajar Ishak jjuga menyinggung tidak adanya dana pensiun bagi anggota DPRD. Oleh itu dia merekomendasikan agar dilakukan revisi Undang undang tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya memasukan norma terkait hak pensiun bagi anggota DPRD.

“ Selama ini yang punya dana pensiun hanya anggota DPR RI, harusnya anggota DPRD juga memperoleh dana pensiun agar adil,” pintanya mantan Ketua PWI Baubau ini.

Rakornas Bapemperda se Indonesia dihadiri oleh Pimpinan Bapemperda DPRD Provinsi dan kabupaten / kota se-Indonesia, Sekretaris DPRD Provinsi dan kabupaten / kota se Indonesia, Biro Hukun provinsi se Indonesia, Bagian Hukum kabupaten / kota se Indonesia, Ketua Forum Bapemperda DPRD se-Indonesia, Direktur Binda II Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Kemendagri, Plh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kemendagri, Deputi Pengawasan dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Dekan I FH Universitas Muhammadiyah Tangerang sebagai narasumber, dan perwakilan Kesultanan di Berau.(Red)

Read 253 times

Pencarian