Oleh : La Ode Nofal (Ketua Umum Pemuda Pengawal Demokrasi Indonesia)
Sejak November 2021, KPK menelusuri kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan klarifikasi soal gelaran balap mobil listrik itu dan hingga hari ini sudah tahun 2023 kasus ini masih saja tidak ada titik kejelaaan. Hemat penulis, semestinya kasus ini harus dihentikan karena tidak adanya cukup bukti.
Pun secara yuridis. semestinya proses hukum yang dilakukan KPK seharusnya dihentikan, hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (tahun).
Untuk apa lagi KPK bertahan untuk memproses kasus Formula E, sedangkan mekanisme dan instrumen hukum UU KPK sudah clear agar menghentikan kasus aquo. Ditambah lagi, secara axpresive verbis dalam Pasal 28D UUD 1945 tujuan berhukum adalah memberikan kepastian hukum (legal chairtanty). Proses kasus ini sudah begitu lama seharusnya dihentikan demi menjamin tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum. Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean yang meminta pimpinan KPK secepatnya memutuskan terkait kasus dugaan korupsi Formula E.
Dengan rentan waktu yang lama ini, menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan-pertanyaan bagi publik, ada apa ? Dan mengapa proses hukum yang berlangsung begitu berbelit-belit seperti ini. Sepertinya ada sesuatu (something) atau ada upaya kriminalisasi yang coba dilakukan kepada Anis Rasyid Baswedan, mengingat Anis adalah sosok Bakal Calon Presiden di Tahun 2024 mendatang. Yang hari ini telah disukai kalangan rakyat Indonesia.***