Senin, 13 Februari 2023 20:31

Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo Mewakili Rasa Keadilan Publik, Namun Belum Final.

Rate this item
(4 votes)

Oleh : La Ode Nofal (Mahasiswa Magister Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta)

 
Setelah melewati proses panjang dengan berbagai upaya mengulur-ngutur waktu (Buying Time) Peristiwa pembunuhan Brigadi Yosua Hutabarat. Hari ini terjawab sudah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 
 
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Oleh majelis Hakim dinilai perbuatan terdakwa tidak ada alasan yg meringankan. Melainkan hanya alasan yang memberatkan, perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
 
Sehingga perdebatan-perdebatan di publik akan nilai rasa keadilan (justice value) nampaknya telah terwakilkan melalui vonis hukuman mati kepada Terdakwa Ferdy Sambo. Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum hanya menuntun Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup.
 
Kendati demikian, ada hal penting yang harus  disadari bahwa vonis Hukum mati Kepada terdakwa Ferdy Sambo belumlah final. Masih ada upaya-upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan untuk membatalkan atau mengeliminir putusan PN Jakarta Selatan melalui banding dan kasasi sebagaimana dimuat dalam KUHAP.
 
Pada proses banding maupun kasasi, publik tidak bisa melihat dan menyaksikan secara langsung bagaimana prosesnya berlangsung. Sebab tidak seperti persidangan pada tahap pertama atau seperti yang disaksikan dalam sidang di PN. 
Upaya hukum banding maupun kasasi hanya berlangsung di atas kertas. Ini harus diperhatikan dan dikawal. Sebab walaupun terlihat putusan di PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa, para hakimnya independen, bebas dari intervensi. Lain halnya dengan upaya hukum banding dan kasasi. Oleh karena itu ini perlu dikawal jangan sampai ada upaya-upaya untuk mempengaruhi putusan hakin banding maupun hakim kasasi.
 
Dugaan-dugaan ini, bisa saja mengkonfirmasi pernyataan dari Menkopolhukan Mahfud FD "bahwa ada gerakan bawah tanah yang mencoba mempengaruhi putusan hakim". Bisa saja ada kemungkinan hal ini tidak terjadi pada persidangan di PN Jakarta Selatan, tetapi kemungkinan dapat terjadi di persidangan tingkat banding maupun Kasasi. 
 
Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian penuh bagi publik dan semua pihak terkait untuk mengawal keberlanjutan (continuitas) atas kasus ini. Sebab, putusan atau vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo belumlah final melainkan masih ada upaya hukum untuk membatalkan putusan a quo melalu banding dan kasasi.***
Read 546 times

Pencarian