Rabu, 13 November 2024 21:02

Dinas Transnaker Gelar Rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultra Tahun 2024

Rate this item
(0 votes)
Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio MHum PhD didampingi Kadis Transnaker Sultra, LM Ali Haswandy saat membuka rapat  Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultra Tahun 2024 Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio MHum PhD didampingi Kadis Transnaker Sultra, LM Ali Haswandy saat membuka rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultra Tahun 2024

KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek menggelar Rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultra Tahun 2024, bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (13/11/2024).

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H Asrun Lio MHum PhD mewakili Pj Gubernur Sultra.

Dalam arahannya Asrun Lio menyampaikan, pembangunan di sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia, sekaligus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari cita-cita tujuan pembangunan nasional.

"Lembaga kerjasama Tripartit daerah pusat, provinsi dan kabupaten/kota merupakan salah satu cara untuk menyelenggarakan pemerintah yang baik, yaitu dengan memberikan kesempatan seluas mungkin kepada masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintah,"jelasnya.

Dikatakan, Kebijakan pemerintah dibidang kelembagaan dan kerjasama hubungan industrial dalam hal ini LKS triprtit adalah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2005 tentang tata kerja dan susunan organisasi lembaga kerja sama tripartit.

"Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan lembaga kerja sama tripartit (LKS tripartit) adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh," katanya.

Untuk itu, melalui kegiatan ini, Jenderal ASN Sultra ini mengharapkan khususnya kepada anggota LKS Tripartit daerah Provinsi Sultra periode 2024-2027, untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya agar mampu memecahkan setiap permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan dunia industrial/perusahaan baik dalam perusahaan skala kecil, menengah, maupun besar.

Sementara itu, Kadis Transnaker Sultra, LM Ali Haswandy dalam rapat tersebut mengatakan, Distransnaker bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sultra, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah diharapkan mampu menghasilkan beberapa kebijakan untuk mendorong percepatan terbentuknya Dewan Pengupahan pada 13 kabupaten dan satu kota.

Menurutnya, pembentukan Dewan Pengupahan sangatlah penting, karena lembaga tersebut akan melakukan survei untuk selanjutnya menetapkan standar upah yang layak di daerah bersangkutan.

"Dari 17 kabupaten kota di Sultra, baru tiga daerah yang memiliki Dewan Pengupahan, yang tentunya sangat diharapkan dapat membuat kebijakan standar upah yang layak,"kata Ali Haswandy.

Untuk diketahui,di Sultra baru tiga daerah yang memiliki Dewan Pengupahan yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kegiatan ini juga turut dihadiri Kaposda Kota Kendari, Badan Intelejen Negara Daerah Sultra, Kepala Sub Bidang III Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Sultra.

Selanjutnya, anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultra periode 2024 – 2027, dan anggota Sekretariat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah Provinsi Sultra periode 2024 - 2027.(Lipsus/Rin)

Read 97 times

Pencarian