- Untuk Peningkatan Partisipasi Pemilih
Oleh : Rahmaniar Azi, S.Sos, M.Pd (Aktivis Perempuan)
Pemilu serentak akan digelar pada tahun 2024 tepat pada 14 Februari 2024. Otomatis dua tahun lagi Indonesia akan menggelar pesta demokrasi yang membuat antusiasme di kalangan para politisi. Bagaimana tidak, momentum ini adalah ajang bagi partai politik untuk berlomba-lomba dalam menggaet pemilih terutama pemilih pemula.
Pada pemilu serentak 2024 diprediksi jumlah pemilih muda akan mengalami peningkatan.. Pada pemutakhiran data terhadap jumlah pemilih pemilu hingga juni 2022, ditemukan ada 578.139 orang jumlah pemilih baru. Saat ini KPU dan Bawaslu Kota dan Kabupaten se Indonesia sedang menyelenggarakan sosialisasi pendiidkan pemilu untuk pemilih pemula tersebut.
Hal ini sangat penting dilakukan, mengingat generasi Z yang baru terdata sebagai pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilu tahun 2024 nanti dapat dikatakan masih minim pengetahuan mengenai pemilu. Padahal suara mereka tutut menjadi penentu dalam keberhasilan pemilu mendatang, agar tidak disalah gunakan oleh oknum yang berkepentingan maupun oleh parpol tertentu.
Edukasi dan sosialisasi terhadap pemilih pemula juga bermanfaat untuk memupuk rasa tanggungjawab kepada para generasi muda agar tidak menyia-nyiakan suaranya dengan memilih untu Golput, karena suara generasi muda ini dapat menjadi aspirasi baru dan turut mewarnai dunia perpolitikan di Indonesia.
Pendataan pemlih pemula saat ini terus menjadi perhatian penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi, potensi pemilih pemula dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap persentase partisipasi pemilu. Namun demikian, langkah yang harus ditempuh tidaklah mudah sehingga membutuhkan cara atau metode yang cermat sehingga potensi pemilih pemula bisa menggunakan haknya saat hari pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan.
Dalam pembagiannya, pemilih pemula terbagai warga negara indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau pertama kali melakukan hak pilihnya. Selanjutnya, pemilih pemula yang berasal dari pensiunan TNI/Polri, dimana setelah memasuki masa pensiun baru bisa melakukan hak pilihnya sebagaimana warga negara laiinya.
Langkah KPU sebagai penyelenggara teknis pelaknsaan Pemilu tentunya sudah memiliki langkah khusus untuk memanfaatkan potensi pemilih pemula dalam rangka meningkatkan partisipasih pemilih. Sebagai langkah awal, potensi terbesar pemilih pemula ada dilingkungan sekolah, tepatnya pelajar yang duduk di bangku kelas XII SMA/SMK atau sederajat.
Sosialisasi dan pendataan secara masif dilapangan oleh penyelenggara pemilu untuk memberikan pemahaman secara cerdas dan bijak agar mau didata untuk menjadi pemilih. Selain itu, penyenggara juga harus mampu mendata pemilih dari masyarakat.
Kerja KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu tentunya tidak akan berjalan dengan baik. Banyaknya masalah dan kendala dalam proses pelaksanaan tahapan pemilu tentunya harus mendapatkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Hal ini bertujuan proses demokrasi bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu dengan segala beban, KPU tentunya tidak bekerja sendiri. Peran badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI, bantuan besar untuk mengawasi dan mengawasi apakah proses yang sudah dibangun oleh penyelanggara dan peserta pemilu sudah sesuai dengan koridor dan aturan yang ada. Jika tidak, maka fungsi pengawasan yang melekat pada Bawaslu harus dilaksanakan dengan baik.
Untuk itu, harapan seluruh masyarakat Indonesia penyelanggaran Pemilu tahun 2024 bisa menjadi pesta demokrasi yang baik. Mulai dari tahapan hingga hasilnya dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat indoensia kedepan. (***)