Sabtu, 30 September 2023 21:04

Aksan Jaya Putra Terima Aspirasi Warga Kelurahan Punggolaka

Rate this item
(0 votes)
Aksan Jaya Putra (AJP) saat reses di kelurahan Ponggolaka Aksan Jaya Putra (AJP) saat reses di kelurahan Ponggolaka

KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Masa reses Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) masa sidang tiga tahun anggaran 2022-2023kembali dimanfaatkan anggota untuk turun di dapilnya. Hal ini juga dimanfaatkan Ketua Fraksi Golkar Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) turun di dapilnya untuk menerima aspirasi masyarakat Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (29/09/2023).

Pada kesempatan tersebut, AJP sapaan kara legislator Golkar tersebut mendengarkan aspirasi yang disampaikan warga diantaranya soal infrastruktur jalan, banjir akibat drainase yang buruk hingga sarana air bersih atau bantuan sumur bor.

Aksan jaya Putra (AJP) saat menerima aspirasi masyarakat saat reses 

Salah satu warga Kelurahan Punggolaka RT 12 mengaku ada sejumlah persolan di wilayah mereka. Salah satunya banjir jika musim penghujan tiba. Untuk itu ia meminta agar adanya perbaikan drainase.

Begitu juga warga lainya mengaku, kendala air bersih masih menjadi masalah di wilayah mereka. Ia juga mengharapkan ke depannya agar ada penambahan sumur bor.

Nanti kata AJP yang kini maju kembali dalam Pilcaleg 2024 melalui Partai Golkar ini bahwa keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut akan diperjuangkan melalui dana aspirasi tahun anggaran 2024 mendatang.

"Memang reses kali ada beberapa permintaan masyarakat, ada sarana air bersih atau sumur bor terus perbaikan jalan, drainase, ini tentunya kita terima dan kita fokuskan di tahun 2024," ungkap bakal calon Walikota Kendari tersebut.

Warga kelurahan punggolaka saat menyampaikan aspirasinya di hadapan AJP

Hasil reses ini kata Politisi Partai Golkar ini, nantinya akan segera diinput untuk dibahas di APBD induk tahun 2024 mendatang.

"Insha allah tahun 2024, begitu buka portal kita input, inikan menjadi bahan acuan kita untuk dibahas di APBD induk, karena memang sekarang ini, arahan KPK pokir itu, harus masuk di SIPD tidak bisa masuk tengah," tutupnya.(Lipsus)

Read 187 times

Pencarian