Sabtu, 23 September 2023 17:40

DPRD dan Pemprov Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS

Rate this item
(0 votes)
Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Shaleh saat menandatangani  dokumen Perubahan KUA PPAS Tahun 2023 didampingi Wakil Ketua, Herry Asiku dan Nursalam Lada Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Shaleh saat menandatangani dokumen Perubahan KUA PPAS Tahun 2023 didampingi Wakil Ketua, Herry Asiku dan Nursalam Lada

KENDARI,GAGASSULTRA.COM-DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis (21/09/2023).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdurrahman Saleh, S.H., M.Si.Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.

Pj Gubernur Sultra Andap bhudi revianto dan Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio mengikuti sidang paripurna secara virtual

“Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Bapak Presiden RI,” ujar Andap.

Dikatakan, kebijakan Presiden Jokowi yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama.

“Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri,” lanjut Andap.

Arahan Menteri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa/keluarahan secara presisi.

Anggota DPRD Sultra saat mengikuti sidang paripurna penandatanganan nota kesepahaman perubahan KUA PPAS Tahun 2023

“Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” imbuhnya lagi.

Labih lanjut dikatakan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara. Agar tidak terjadi penyimpangan, Andap menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.

Akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

Forkopinda Sultra saat menghadiri sidang paripurna

“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” kata Andap.

Terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini juga dihadiri wakil ketua dan anggota DPRD Sultra, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta pimpinan OPD Sultra. (***)

Read 291 times

Pencarian