Sabtu, 02 September 2023 18:29

Paripurna DPRD Sultra Bahas Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023

Rate this item
(0 votes)
Sekretaris daerah Sultra, Asrun Lio saat membacakan pidato pengantar KUA PPAS Sekretaris daerah Sultra, Asrun Lio saat membacakan pidato pengantar KUA PPAS

KENDARI,GAGASSULTRA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pokok pidato pengantar gubernur atas perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, Jumat (01/09/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku berserta anggota. Sementara itu, Gubernur Sultra diwakili oleh Sekda Sultra, Asrun Lio.

Dalam pidato pengantanrnya Sekda Sultra, Asrun Lio menjelaskan berdasarkan pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, perubahaan APBD dapat dilakukan apabila terjadi empat hal. Pertama perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Shaleh, Sekda Asrun Lio dan Wakil Ketua DPRD Sultra 

Kemudian kedua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

"Alasan ketiga yakni keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, dan terakhir keadaan darurat, ataupun keadaan luar biasa," jelas Asrun Lio.

Suasana rapat paripurna

Maka Pemprov Sultra perlu mengajukan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 kepada DPRD Sultra untuk dilakukan pembahasan.

"Sekiranya pengajuan ini dapat disepakati bersama sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses perubahan APBD Provinsi Sultra tahun 2023," terangnya.

Asrun menjelaskan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena tidak sesuai dengan asumsi kebijakan meliputi proyeksi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi hasil pelaksanaan APBD hingga akhir tahun anggaran 2023.

Adapun pokok perubahan meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Pertama perubahan kebijakan pendapatan daerah, target pendapatan daerah mengalami perubahan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Semula ditargetkan sebesar Rp4,557 triliun menjadi Rp 4,593 triliun atau bertambah Rp 36,524 miliar. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat," terangnya.

Kedua perubahan kebijakan belanja daerah juga mengalami perubahan semula dianggarkan sebesar Rp 4,912 triliun menjadi Rp 5,206 triliun atau bertambah Rp 293.848 miliyar.

Perubahaan belanja daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja tranfer.

Pokok perubahan ketiga yaitu perubahan kebijakan pembiayaan daerah pada sisi penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan.

"Semula sebesar Rp 630,028 miliyar menjadi Rp 976,079 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp 346.051 miliyar. " tuturnya.

"Kami persilahkan pimpinan dan anggota DPRD Sultra untuk melakukan pendalaman materi terhadap perubahan kebijakan untuk menghasilkan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan DPRD," pinta Asrun Lio.

Lebih lanjut Asrun Lio mengatakan, inflasi gabungan dua kota di Sultra yaitu Kota Kendari dan Bau-Bau pada triwulan pertama tahun 2003 tercatat sebesar 6,58% lebih rendah dibandingkan inflasi Sultra tahun 2022 yang sebesar 7,39%.

Sementara persentase penduduk miskin di sultra pada semester pertama tahun 2023 mencapai 11,43% lebih tinggi dibandingkan capaian semester kedua tahun 2002 sebesar 11,27%. peningkatan terjadi di wilayah perkotaan dan perdesaan disebabkan karena kenaikan harga barang kebutuhan pokok dan kenaikan harga bahan bakar minyak.

Rasio gini Sultra selama periode tahun 2020 sampai dengan semester pertama tahun 2003 mengalami penurunan, kondisi ini menunjukkan bahwa selain periode tersebut pemerataan pengeluaran di Sultra mulai membaik. Berdasarkan ukuran ketimpangan Bank Dunia distribusi pengeluaran pada kelompok 40% terbawa adalah sebesar 18,04% hal ini berarti pengeluaran penduduk pada Maret 2023 berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah.

Untuk capaian tingkat pengangguran terbuka Sultra pada semester pertama tahun 2023 sebesar 3,66% lebih tinggi dibandingkan semester kedua Tahun 2022 sebesar 3,36%.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh mengatakan nota pengantar gubernur akan ditindaklanjuti oleh DPRD dengan rapat kerja komisi.

"Pembahasan diawali dengan pembahasan pendahuluan di Komisi-komisi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dengan tim TAPD," jelasnya. (Lipsus)

Read 244 times

Pencarian