Jumat, 01 September 2023 16:43

Dewan dan Pemprov Sultra Sepakati Substansi Raperda RTRW Tahun 2023-2043

Rate this item
(0 votes)
Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku saat penandatangan kesepahamn Raperda RTRW Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku saat penandatangan kesepahamn Raperda RTRW

KENDARI,GAGASSULTRA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan kesepahaman bersama atas persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama Gubernur Sultra, diwakili Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Yuni Nurmalawati dengan Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku di Gedung Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (31/8/2023).

Berita Acara Kesepakatan Substansi Raperda RTRW Provinsi Sultra tahun 2023-2043 yang telah ditandatangani bersama antara Pemprov dan DPRD Sultra akan menjadi kelengkapan pengajuan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Pemprov Sultra kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Yuni Nurmalawati menandatangani kesepahaman Raperda RTRW

Setelah mendapat persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembahasan lintas sektor bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya mengatakan, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor; dan pelaksanaan persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi.

"Jadi kami akan berjuang di sana (Kementerian ATR/Kepala BPN,Red) karena kami nanti akan diundang untuk bicara sinkronisasi dengan berbagai lintas sektor, nanti setelah itu baru kembali ke sini untuk kita tetapkan menjadi Perda," ungkapnya.

Suasana rapat

Lebih lanjut Fajar Ishak mengatakan, Raperda RTRW mengintegrasikan dengan rencana zonasi yang sudah ada, jika peruntukan adalah untuk perikanan tangkap, maka di Raperda RTRW tidak akan memasukan kepentingan lain di daerah itu.

"Jadi kami lebih konsistensi terhadap rencana zonasi dan pulau-pulau kecil yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan menteri terkait rencana zonasi dan pulau-pulau kecil," jelas Fajar Ishak.

Pembahasan Raperda RTRW Sultra tahun 2023 ini dilakukan secara maraton dan melibatkan seluruh OPD di 17 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara. (Lipsus)

Read 240 times

Pencarian