BUTON TENGAH, GAGASSULTRA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) dengan total 76.906 pemilih dalam rapat pleno di Hotel Findi Lakudo, Jumat (20/9/2024).
DPT ini akan digunakan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Buteng serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 27 November 2024 mendatang.
"DPT di Kabupaten Buteng berjumlah 76.906 pemilih. Terdiri dari laki-laki 37.101 dan perempuan 39.805 pemilih," sebut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Buteng, La Zaula.
Komisioner KPU Buteng pose bersama Kapolsek Lakudo Iptu Musrifin dan LO Bapaslon pada rapat pleno terbuka DPT Pilkada 2024
Ia menerangkan, jumlah ini mengalami penurunan dari Daftar Pemilh Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) sebelumnya sebanyak 76.942 pemilih.
"Jadi, berkurang 36 pemilih. Penyebabnya, karena ada yang meninggal dunia, masuk anggota Polri, data ganda dengan kabupaten/kota dalam provinsi Sultra dan antar provinsi, serta pemilih pindah domisili," beber Zaula.
Usai penetapan DPT ini, nantinya KPU Buteng akan mengumumkan daftar nama DPT di kantor desa/kelurahan, Sekretariat PPS, maupun titik-titik strategis di lokasi yang dapat diakses oleh publik.
"Supaya masyarakat bisa melihat, namanya terdaftar di situ atau tidak. Kalau tidak ada, bisa cek DPT online. Nanti masih ada mekanisme untuk menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)" kata Zaula.
DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
"Pada pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan waki gubernur 2024 ini, Kalau untuk pemilih dengan pindah memilih antar provinsi, yang bisa dilayani hanya dengan alasan pindah domisilinya saja," terang Zaula.
"Kalau pemilih yang pindah dalam satu provinsi, misalkan dari Kabupaten Buton pindah domisili ke Kabupaten Buteng, hanya bisa diberikan satu surat suara saja yaitu surat suara calon gubernur dan wakil gubernur saja. Tidak bisa memilih calon bupati dan wakil bupati Buteng," sambungnya.
Sementara, Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih, memiliki identitas kependudukan (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam Daftar DPT manapun dan DPTb.
"DPK tetap diberikan hak suaranya memilih calon bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur, sesuai dengan alamat kependudukanya dilayani satu jam sebelum penutupan pemungutan suara sepanjang surat suara masih ada," pungkas Zaula.
Komisioner yang bertugas lama di PPK ini kemudian merincikan jumlah DPT per kecamatan dengan pemilih terbanyak sampai terkecil.
Dimulai dari Kecamatan Mawasangka sebanyak 19.688 pemilih, menyusul Kecamatan Lakudo 17.600, Kecamatan Gu 13.854, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) 8.985, Kecamatan Talaga Raya 8.558, Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim) 4.268, Kecamatan Sangia Wambulu 3.953 pemilih.(uzi)