Kamis, 19 September 2024 22:27

Belum Setor SK Pemberhentian ASN dan Anggota DPRD, Balon Bupati dan Wabup Buteng Terancam Gagal Calon

Rate this item
(2 votes)
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Buteng, Darwin Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Buteng, Darwin

BUTON TENGAH, GAGASSULTRA.COM - Jelang penetapan calon bupati dan wakil bupati (Wabup) Buton Tengah (Buteng), KPU setempat belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD tiga bakal calon (Balon) yang sudah mendaftar.

Ketiga Balon itu yakni Dr H Azhari SSTP MSi (Balon Bupati) dan Abidin SPd MSi (Balon Wabup) belum menyetorkan SK pemberhentian sebagai ASN, serta Adam Basan SSos (Wabup) sebagai anggota DPRD.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Buteng, Darwin, sebelum penetepan calon pada 22 September 2024, ketiga balon mestinya sudah menyetorkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari ASN maupun SK pemberhentian dari anggota DPRD.

Namun, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, apabila Balon dari ASN bersangkutan belum memiliki SK pemberhentian sebagai ASN, maka cukup menyetorkan surat pernyataan dari pejabat berwenang yang menyatakan penerbitan SK pemberhentiannya masih diproses. Begitu pula dengan Balon dari anggota DPRD.

"Sampai hari ini kami belum menerima SK pemberhentian dari ASN maupun pemberhentian dari anggota DPRD dari tiga balon tersebut," ungkap Darwin, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kamis (19/9/2024).

Komisioner yang "lahir" dari aktivis ini menambahkan, pihaknya masih tetap menunggu SK pemberhentian sebagai ASN dan anggota DPRD dari tiga Balon tersebut.

Pasalnya, ketiga Balon ini memiliki jabatan yang mengharuskan mereka mundur dari jabatannya tersebut apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kami tetap tunggu sampai pada hari penetapan calon, yakni 22 September 2024. Sudah harus menyetorkan SK pemberhentian sebagai ASN dan SK pemberhentian dari anggota DPRD," timpal Darwin.

Apabila sampai 22 September belum memiliki SK pemberhentian tersebut, maka cukup menyetorkan surat pernyataan dari pejabat berwenang bahwa SK pemberhentiannya masih dalam proses.

"Jika tidak ada juga surat pernyataan itu sampai 22 September, maka Balon bersangkutan terancam gagal sebagai calon bupati dan wakil bupati Buteng 2024," kunci Darwin.(uzi)

Read 1321 times

Pencarian