BUTON TENGAH, GAGASSULTRA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah (Buteng) meminta dua bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati ADIL (La Andi - Abidin) dan AZAN (Azhari - Adam Basan) untuk melakukan perbaikan syarat administrasi yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Buteng, Darwin, saat menyerahkan hasil penelitian administrasi syarat calon bupati dan wakil bupati Buteng kepada Liaison Officer (LO) kedua Bapaslon di Kantor KPU Buteng, Kamis (5/9/2024) sore.
KPU Buteng serahkan hasil penelitian administrasi kepada LO Bapaslon AZAN
"Setelah kami lakukan penelitian adminstrasi, ada beberapa dokumen persyaratan keempat calon hasil pemeriksaannya belum benar dan kami nyatakan BMS," ungkap Darwin dihadapan LO kedua Bapaslon.
Maka itu, Darwin meminta masing-masing LO untuk menyampaikan kepada calonnya agar segera memperbaiki syarat calon yang dinyatakan BMS tersebut.
Pasalnya, apabila tidak diperbaiki maka dalam SILON KPU akan muncul nantinya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada calon bersangkutan.
"Berdasarkan hasil pleno kami, masa perbaikan dokumen syarat calon ini selama tiga hari, yakni 6-8 September 2024. Kalau sudah diperbaiki, silahkan berhubungan dengan tim Help Desk KPU Buteng," jelas Darwin.
Saat media ini menanyakan syarat apa saja yang dinyatakan BMS tersebut, Darwin bersama Komisioner lainnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Masurin, enggan menyebut. Keduanya berdalih tidak untuk konsumsi publik.(uzi)