BUTON TENGAH, GAGASSULTRA.COM - Polres Buton Tengah (Buteng) telah mengamankan satu terduga pelaku penganiayaan saat berlangsungnya aksi demonstrasi Solidaritas Masyarakat dan Serikat Mahasiswa (SMSM) di depan Kantor KPU Buteng, Selasa (3/9/2024) lalu.
Terduga pelaku diketahui berinisial AT (52) beralamat di Desa Baruta Lestari, Kecamatan Sangia Wambulu, yang terbukti dalam rekaman video Kepolisian melakukan penganiayaan (pemukulan) kepada korban berinisial SR (59) beralamat di Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo.
Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waluyo SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala SH, dalam konferensi persnya menuturkan kronologi aksi penganiayaan tersebut di ruang Kemitraan Polres Buteng, Kamis (5/9/2024).
Pada Selasa (3/9) sekira pukul 12.30 WITA, korban SR bersama saksi HI berboncengan menggunakan sepeda motor datang melihat aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Buteng.
Tak lama kemudian keduanya bergabung dengan massa pendemo. Saat SR mendengar salah satu orator menyampaikan aspirasinya kepada KPU "Itu ijazah ABC harus diproses", ia langsung melakukan protes.
"Kamu turun, itu bukan kamu punya ranah. Itu kamu bukan punya urusan untuk membicarakan masalah ijazah disini. Kalau kamu mau protes, proses secara hukum," tutur Kapolres menirukan ucapan SR.
Melihat kejadian itu, personil Polres langsung mengamankan SR dan digiring keluar menuju lapangan.
"Pada saat anggota membawa SR tersebut, massa aksi mengikuti dari belakang sehingga terjadi penganiayaan terhadap SR. Termasuk anggota yang mengamankan terkena pukulan dibelakangnya," beber Wahyu.
Akibat kejadian itu, lanjut mantan Kasubdit Patroliairud Polda Sultra ini, korban SR mengalami luka robek pada bibir dan saat ini telah dilakukan perwatan di Puskesmas Lakudo.
"Setelah kejadian, korban SR melaporkan peristiwa yang dialaminya di Polsek Lakudo dan melakukan visum di Puskesmas Lakudo," terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Gagum yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AT dan rekannya KT untuk diinterogasi selaku saksi.
Penyidik Satreskrim juga memanggil dan memeriksa korban SR dan enam orang saksi yang melihat kejadian.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan ditemukan peristiwa pidana penganiayaan berdasarkan alat bukti yang cukup. Sehingga status AT dinaikan menjadi tersangka dan selanjutnya ditahan di Rutan Polsek Gu," jelas pria dengan dua melati di pundak ini.
AT kemudian dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun, 8 bulan penjara.
Saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan atas perkara pidana ini sejak 3 September 2024 sampai dengan selesai dan selanjutnya dalam waktu tujuh hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan, penyidik akan menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(uzi)