BUTON TENGAH, GAGASSULTRA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum atas perilaku oknum guru Sekolah Dasar di Mawasangka Timur (Mastim) yang diduga mencabuli 24 siswinya.
Guru Penjaskes berinisial MS (30) tersebut, kini diamankan Polres Buteng setelah dijemput Kasatreskrim AKP Sunarton Hafala bersama anggota di kediaman orang tuanya di Kelurahan Lanto, Kota Baubau, beberapa hari lalu.
Kasus yang telah menjadi isu nasional ini terbongkar setelah salah satu korban yang mengalami pelecehan pencabulan bercerita kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.
Setelah kasus ini mencuat dan dilakukan penyelidikan pihak Kepolisian, rupanya korban pencabulan oknum guru tersebut mencapai 24 siswi.
Atas perbuatannya pelaku MS dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.
"Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum sampai putusan pengadilan nanti," tegas Kadis Dikbud Buteng, Abdullah SPd, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (06/08/2024).
Kendati ikut prihatin dengan kasus yang menimpa sang guru, Abdullah selaku Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Buteng tidak akan melakukan pembelaan.
"Beda halnya dengan kasus guru yang dilaporkan orang tua siswa karena menghukum siswanya, PGRI bisa lakukan pembelaan hukum," timpalnya.
Namun kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MS, Dinas Dikbud Buteng justru akan melakukan langkah tegas minimal memutasi sang guru.
"Tapi kita akan lihat proses hukumnya nanti. Kalau berat, kita akan konsultasikan kepada BKN apakah sampai pada pemberhentian pelaku sebagi guru ASN," pungkas Abdullah.(Uzi)