Senin, 22 Juli 2024 21:49

Pj Bupati Buteng Nilai Abidin Tak Langgar Netralitas ASN

Rate this item
(1 Vote)
Pj Bupati Buteng, Kostantinus Bukide saat diwawancara sejumlah wartawan   Foto : Ist Pj Bupati Buteng, Kostantinus Bukide saat diwawancara sejumlah wartawan Foto : Ist

BUTON TENGAH, GAGASSULTRA.COM - Sorotan dugaan pelanggaran netrariltas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Abidin SPd MSi, yang masuk bursa bakal calon (Balon) wakil bupati pada Pilkada 2024, mendapat tanggapan berbeda dari Pj Bupati Kostantinus Bukide.

Menurutnya, sorotan tersebut hingga berbuntut adanya aksi demonstrasi beberapa hari lalu adalah salah kaprah. Sebab, Abidin tidak bisa dikenakan pasal pelanggaran netralitas ASN.

"Aksi kemarin itu ada salah kaprah sedikit. Dimana, yang disoroti itu adalah salah satu Kadis yang ingin maju Pilkada," sahut Kostan saat dikonfirmasi sejumlah media usai mengikuti sidang paripurna HUT Buteng ke-10 di kantor DPRD, Senin (22/7/2024).

Penjabat bupati yang bergelar sarjana hukum ini menilai, Kadis PPKB Abidin yang maju Pilkada tidak bisa dikenakan pasal pelanggaran netralitas ASN. Sebab, ada hak konstitusional yang bersangkutan untuk memilih dan dipilih.

"Konsekuensi yang bisa berlaku padanya adalah harus mundur dari ASN. Dan hari ini sementara diproses, pasca beliau (Abidin, red) mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN sejak 1 Juli 2024," jelas Kostan.

Surat Pengajuan Pengunduran Abidin dari ASN Buteng

Mantan Jenderal ASN Buteng ini menegaskan, jika kembali ke regulasi yang ada, seorang ASN yang ingin maju sebagai kepala daerah pemberhentiannya dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan KPU, penetapan calon kepala daerah itu 22 September 2024," tandasnya.

Kostan tak memungkiri adanya aturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 yang menyatakan pemberhentian sebagai ASN pada saat mendaftar di KPU.

"Tapi ada aturan terbaru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN diberhentikan paling lambat pada saat penetapan calon dari KPU," pungkasnya.(uzi)

Read 713 times

Pencarian