BUTON TENGAH, GAGASSULTRA.COM - Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) H Kostantinus Bukide mengembalikan ke regulasi terkait adanya laporan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga akan mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton Tengah (Buteng) 2024.
Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menconkan diri menjadi kepala daerah (Kada). Termasuk ASN sendiri dengan catatan harus mengundurkan diri berdasarkan regulasi yang ada.
"Jadi kalau ada ASN yang mencalonkan diri kita kembalikan ke regulasi saja. Kapan dia harus mundur. Kan ada dua ini ASN yang pasang-pasang Baleho, yaitu Pak Azhari dan Pak Abidin," ungkap Pj Bupati Buteng H Kostantinus Bukide, ditemui di Rujabnya, Senin (10/06/2024).
Dari dua ASN yang pasang Baleho tersebut, jenderal ASN Buteng ini menilai Abidin belum menunjukan kata-kata atau kalimat sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati, hanya kalimat siap mengabdi.
"Saya kira semua kita ini harus siap mengabdi untuk daerah tercinta. Kalau Pak Azhari malahan lebih parah, tertulis di Balehonya Bakal Calon Bupati," tutur Kostan.
Bagaimana kalau dalam baleho itu memasang logo daerah? Mantan Sekda Buteng ini mengatakan, sepanjang didalamnya tidak ada kalimat politik, sah-sah saja.
"Tapi kalau dalam beleho itu tertulis calon bupati, kemudian pakai logo Pemda, maka kita ikut tersedot semua itu. Bahwa Pemda mendukung calon yang bersangkutan. Jangan sampai dibilang logo Pemda sudah jadi partai," jelas Kostan.
Pada intinya, sebagai pimpinan daerah dirinya mengembalikan kepada regulasi yang mengatur pencalonan ASN. "Kita kembalikan pada regulasi. Silahkan ASN mencalonkan diri, yang jelas saat mendaftar di KPU nanti sudah harus mengundurkan diri," tegasnya.
Sebagaimana diperintahkan Mendagri untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada Buteng 2024 dan menjaga netralitas ASN, Kostan meminta juga kepada Bawaslu untuk menjadi wasit yang baik, tegas, dan adil dalam mengawasi.
"Pantau juga itu di media sosial, karena di lapangan terlihat tenang-tenang, tapi ternyata di medsos sudah panas dan saling menghujat," himbaunya.
Kalau ada ASN atau kepala desa dan perangkat desa yang "main-main", ia minta direkomendasikan saja dan dirinya akan menjatuhkan sanksi.
"Dari pada rusak semua, lebih baik kita buang yang sepotong itu. Karena kalau kita biarkan juga, nanti akan menjadi-jadi. Nanti orang menilai, kenapa itu sudah berbuat tidak ada tindakan," pungkasnya.(uzi)