Rabu, 12 Jun 2024 09:39

Sudah di BKN, Pengajuan Mutasi Pejabat Pemkab Buteng Tinggal Persetujuan Mendagri

Rate this item
(2 votes)
Pj Bupati Buton Tengah, H Kostantinus Bukide Pj Bupati Buton Tengah, H Kostantinus Bukide

BUTON TENGAH, GAGASSULTRA.COM - Pengajuan mutasi, pengisian, dan penyegaran jabatan pejabat eselon II, III, dan IV lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) tinggal diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mendapatkan persetujuan tertulis.

Pengajuan yang sudah diproses dari Pj Bupati sebelumnya Andi Muhammad Yusuf tersebut sudah sampai di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Sudah di BKN sekarang," ungkap Pj Bupati Buteng H Kostantinus Bukide, ditemui di Rujabnya, Senin (10/6/2024).

Ia mengaku, pihaknya kekeh melanjutkan proses pengajuan tersebut karena saat ini ada satu jabatan eselon II yang kosong, yakni Kadis Pangan yang ditinggalkan H Burhanudin karena pensiun.

Apalagi jabatan eselon III seperti Sekretaris Dinas (Sekdin) banyak yang kosong dengan alasan yang sama. Begitu pula dengan jabatan eselon IV.

"Jika ini dibiarkan, akan mempengaruhi kinerja organisasi pemerintahan kalau tidak cepat diisi," dalihnya.

Mantan Sekda Buteng ini menuturkan, pengajuan ini sudah diusulkan dari pejabat bupati sebelumnya.

"Saya hanya melanjutkan saja," tukas Kostan yang baru dua pekan lebih menjabat Pj Bupati Buteng ini.

Hanya saja, nama-nama yang diajukan Pj Bupati sebelumnya tersebut ada catatan. Misalnya mereka yang belum dua tahun di jabatan tersebut, itu tidak bisa digeser.

Berarti ada pergeseran pejabat pada pelantikan nanti? Kostan menjawab bisa saja. Kalau jabatan yang diembannya sudah lebih dari lima tahun, itu sudah bisa dievaluasi.

Aturannya, evaluasi jabatan sudah bisa dilakukan dua sampai lima tahun. Seperti Kadis Perikanan, sudah menjabat tujuh tahun.

"Itu sudah bisa dievaluasi dan dilakukan penyegaran ke jabatan yang baru setelah melalui uji kompetensi," cetusnya.

Sama halnya dengan dirinya dalam posisi jabatan Sekda. Oktober 2024 sudah lima tahun.

"Tapi, saya dari April kemarin sudah minta duluan kepada Pj Bupati untuk dievaluasi oleh  Komisi ASN. Hanya karena diamanahkan dengan jabatan Pj Bupati akhirnya tertunda," bebernya.

Kemungkinan, setelah amanah jabatan Pj Bupati selesai diembannya, sudah bisa dievaluasi. Apakah tetap jadi Sekda definitif atau digeser ke tempat lain.

Khusus untuk uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi prtama (JPTP) atau eselon II Buteng, dirinya akan membentuk tim panitia seleksi (Pansel).

Supaya lebih fear, jenderal ASN Buteng ini akan meminta Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, untuk menjadi Ketua Panselnya.

 "Kalau sudah ada rekomendasi dari Tim Pansel, saya sebagai user nantinya tinggal mengeksekusi dalam bentuk SK dan pelantikan," tandasnya.

Kostan menegaskan, apa yang dilakukannya dalam melanjutkan pengajuan mutasi, pengisian, dan penyegaran jabatan

 ini adalah semata-mata untuk kebutuhan organisasi.

"Tidak ada tendensi atau kepentingan lain," tutupnya.(uzi)

Read 254 times

Pencarian