BUTENG,GAGASSULTRA.COM-Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng)berhasil mengamankan pelaku penyalagunaan pengakuntan BBM Bersubsisdi, senin (22/01/2024), sekira pikul 17.45 wita di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton Tengah (buteng), AKP Sunarton dalam siaran persnya yang diterima media ini.
Dikatakan, kronologi penangkapan pelaku tersebut bermula saat ersonil satreskrim sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di Wilayah hukum polres buton tengah dan saat berada di Desa One Waara Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah bagian pinggir jalan tepatnya dihutan sekitaran pelabuhan kontainer.
"Personil satreskrim menemukan mobil tangki yang berisikan muatan minyak tanah sebanyak 5000 liter sedang membongkar muatannya di pinggir jalan. Pelaku Bondang warga Muna beprofesi sebagai sopir,"kata Sunarton.
Pada momen ini polisi mengamankan sebuah truk dengan Plat DT 8859 AD sedang membongkar muatannya di pinggir jalan dan muatan berupa minyak tanah tersebut di pindahkan ke dalam cerigen ukuran 20 (dua puluh) liter.
Pelaku yang juga supir truk mengaku bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan sudah sekitar seratus kali.
"Sudah sejak tahun 2020," kata Bondan.
Sehubungan dengan kejadian tersebut pelaku diper sangkakan pasal 55 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Barang Bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Buteng. (Red)