Jumat, 27 September 2024 17:42

Bawaslu Buton Selatan Minta Paslon Taat Larangan Kampanye

Rate this item
(0 votes)
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hardi Kamaru SH Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hardi Kamaru SH

BUSEL, GAGASSULTRA.COM– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki tahapan kampanye. Bawaslu Buton Selatan, melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hardi Kamaru SH mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan untuk berkampanye dengan mematuhi peraturan yang telah ditentukan.

“Pasangan calon diperbolehkan berkampanye mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024, namun kami himbau agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan,” ujar Hardi Kamaru.

Hardi juga mengingatkan tentang PKPU 13 Tahun 2024, terkait hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat berkampaye diantaranya, tidak mempersoalkan dasar negara, menghina agama, suku, ras, dan golongan.

Selain itu, paslon juga dilarang menggunakan kekerasan, tidak menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah serta taat dan patuh terhadap jadwal dan zona kampanye yang ditetapkan KPU Buton Selatan. 

Tak lupa Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Buton Selatan itu juga mengingatkan agar semua pihak menghindari praktik politik uang dalam proses pilkada.

“Kami terus mengingatkan baik calon maupun masyarakat untuk menjauhi praktik politik uang, yang tidak hanya memiliki konsekuensi pidana, tetapi juga merusak proses demokrasi,” tutupnya.(Tio/Red) 

 

Read 23 times

Pencarian