JAKARTA,GAGASSULTRA.COM-Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum bisa berjlan mulus. Pasalnya, ada beberapa masalah yang bisa menghambat penyelesainnya diantaranya belum clearnya data luas wilayah dan status pulau Kawi Kawia.
Demikian diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi RTRW DPRD Prov. Sultra Fajar Ishak Daeng Jaya di hadapan peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Revisi RTRW Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sulawesi yang dipimpin Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR / BPN RI bertempat di salah satu hotel Jakarta Selatan pada Rabu (25/10/2023).
Dikatakan, ada dua masalah yang belum clear di Sultra yaitu pertama, terkait luas daratan dan luas lautan Sultra yang berkurang , untuk luas daratan saja berkurang sekitar 197 ribu hektar.
"Kedua, terkait status pulau Kawi Kawia yang masih masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Privinsi Sulawesi Selatan," ungkap Fajar Ishak
Fajar Ishak Daeng Jaya (kedua dari kiri) saat mengikuti rakor di Jakarta
Legislator Hanura ini menjelaskan, luas wilayah Sultra pada Perda nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Sultra 2014 - 2034 tertulis dengan jelas seluas 38.140 kilometer persegi atau jika dikonversi dalam satuan hektar seluas 3 814.000 hektar sama dengan data yang ada dalam RPJPD Sultra 2005 - 2025 dan data dalam RPJMD Sultra 2018 - 2023, sementara data dalam rancangan Revisi RTRW Sultra 2023 - 2043 hanya seluas 3.616.197,79 hektar atau berkurang sekitar 197 hektar.
"Berkurangnya luas daratan Sultra di tengarai berkurang di wilayah Kabupaten Kolaka Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Luwuk Timur Provinsi Sulawesi Selatan serta di Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Konawe yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau bahkan bisa jadi karena Pulau Kawi kawia yang belum masuk dalam wilayah Provinsi Sultra, "jelas Fajar Ishak.
Sedangkan, terkait Pulau Kawi Kawia kata Fajar Ishak, harus menjadi atensi khusus pemerintah pusat karena Pulau Kawi kawia masuk dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, sementara saat ini pulau yang sama dengan nama berbeda yaitu Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.
" Anehnya dalam Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2012 tidak masuk pulau Kakabia. Nah...itu berarti pulau Kawi kawia atau Kakabia adalah milik Sulawesi Tenggara, apalagi sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 24/PUU-XVI/2018 yang menyatakan tidak menerima permohonan uji materil Undang Undang pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar," jelas Fajar.
Terkait luas wilayah dan pulau Kawi kawia atau Kakabia yang menjadi kendala, Fajar Ishak meminta kepada agar ini segera di clearkan oleh pemerintah pusat sebelum rapat lintas sektoral dilaksanakan.
" Kalau dua problem ini tidak selesai, maka pasti akan menjadi penyebab utama Revisi Perda RTRW Sultra tidak selesai pula," kata Fajar.
Merespon kendala yang diungkapkan Ketua Pansus RTRW Sultra Fajar Ishak, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng, sc mengatakan akan segera mengkomunikasikan problem tersebut khususnya pulau Kawi kawia kepada kementerian dalam negeri agar masalahnya dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan forum lintas sektoral.
" Untuk masalah Sultra segera kami komunikasikan dengan Kemendagri yang selanjutnya kami akan undang Pemda Sultra dan DPRD dalam rangka penyelesaian masalah tersebut sebelum pelaksanaan forum lintas sektoral," janji Gabriel Triwibawa.
Rapat Koordinasi percepatan penyelesaian Revisi RTRW Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku dipimpin oleh Dirjend Tata Ruang Kementerian ATR/BPN IGabriel Triwibawa didampingi Direktur Bina Perencaaan Tata Ruang Wilayah II Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, Koordinator Harian Nasional Pencegahan Korupsi KPK RI Niken Ariati (moderator), Plh. Dirjend PHD Kemendagri Sukaca (Narasumber), Direktur PDLKWS Kementerian LH Khrisna Kumar.(Red)