- Tentang Pemberdayaan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil
KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Aksan Jaya Putra yang biasa disapa AJP anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Propinsi Sulawesi tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi Peratuaran Daerah (Perda) No6 Tahun 2021 tentang pemberdayaan, Pengambangan Koperasi dan Usaha kecil di Keluraha Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (05/08/2023).
AJP sapaan akrab Aksan Jaya Putra kepada media ini mengatakan, kesempatan tesebut dimanfaatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengeluhkan soal hambatan modal dalam mengembangkan usahanya. Apalagi, selama ini para pelaku UMKM ini, kelompok yang cukup merasakan dampak pandemi Covid-19, sehingga dalam masa transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi, mereka begitu kesulitan dana.
Selain itu, berhubungan dengan pinjam meminjam ke perbankan, banyak dari mereka yang belum memenuhi persyaratan. Utamanya kendala yang mereka hadapi, tidak terdaftarnya atau para pelaku UMKM ini tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB)
"Banyak mengeluhkan terkait permodalan, tapi tentu sebagai wakil rakyat kita akan mencari solusi terbaik supaya mereka (UMKM) ini bisa berusaha," ujar Anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Perda.
Lebih lanjut ia menerangkan solusi yang diberikan, salah satunya terkait skema pengembangan UMKM yang ada di Dinas Perindag Pemprov Sultra. Diantaranya dana hibah bergulir bagi pelaku UMKM terdampak.
"Ini bagian dari akselerasi pemerintah dan DPRD, setidaknya pelaku UMKM yang terhambat modal usaha bisa tertolong," katanya.
Namun yang menjadi soal, pengajuan permintaan modal usaha melalui dana hibah bergulir tersebut bukan hanya UMKM di Kota Kendari, tetapi di 16 daerah lainnya di Sultra.
"Melalui DPRD, yang bisa kita alokasikan lewat dana pokir, sehingga nanti tinggal kita identifikasi siapa-siapa yang sudah memenuhi syarat," pungkasnya. (Lipsus)