Kamis, 23 Februari 2023 20:53

Anggota DPRD Sultra Fajar Ishak Sosialisasi Perda Pengembangan dan Penguatan Ekonomi Kreatif di Pasarwajo Buton

Rate this item
(0 votes)
Anggaota DPRD Sulrea, fajar ishak daeng Jaya, SE,MH bersama warga di Kabupaten Buton usai sosialisasi perda Anggaota DPRD Sulrea, fajar ishak daeng Jaya, SE,MH bersama warga di Kabupaten Buton usai sosialisasi perda

BUTON,GAGASSULTRA- Anggota DPRD Sultra Dapil Sultra 4 Fajar Ishak Daeng Jaya, SE,MH kembali menyambangi masyarakat dalam rangka Sosialisasi peraturan Daerah di Pasarwajo Kabupaten Buton Kamis (23/2/2023).

Peraturan Daerah dimaksud yakni Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.

Kegiatan ini dihadiri sebagian besar dari kalangan ibu dan pelaku usaha Mikro kecil menengah di Buton dan Buton Selatan.

Dalam pemaparannya, Fajar Ishak menyampaikan, kehadiran para pelaku Usahan mikro Kecil Menengah menjadi salah satu faktor pendukung pengembangan ekonomi masyarakat. Untuk itu, ia berharap agar masyarakat khususnya yang memiliki aktivitas di bidang usaha kecil dapat meningkatkan kreativitas.

Peserta sosialisasi perda Pengembangan dan Penguatan Ekonomi Kreatif di Pasarwajo Buton

"Pemerintah berkewajiban untuk memikirkan bagaimana pemberdayaan Para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah. Oleh karena itu, dibutuhkan kelompok agar pemerintah lebih mudah melakukan identifikasi. Setelah itu akan diberikan perhatian apakah berupa bantuan dana pemberdayaan ataupun pelatihan keterampilan," kata Fajar Ishak.

Fajar menambahkan, selama ini banyak bantuan yang dialokasikan oleh pemerintah namun terkadang tidak tepat sasaran. Salah satu kendalanya karena masalah pendataan yang membutuhkan komunikasi yang akurat tentang keberadaan para pelaku Usaha Kecil harus di masing masing daerah.

Amir, tokoh masyarakat yang turut menyaksikan kegiatan sosialisasi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sultra khususnya kepada Pak Fajar Ishak yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya aturan khususnya bagi masyarakat pelaku usaha. "Kami berterima kasih kepada Anggota DPRD Sultra karena memberikan perhatian kepada masyarakat. Karena setelah sosialisasi ada juga peluang untuk mendapat bantuan," kata Amir yang juga sekdes Banabungi.

Anggota DPRD Sultra, Fajar Ishak daeng Jaya fotoe bersama selruh peserta sosialisasi perda

Hasniati, salah seorang peserta sosialisasi yang berprofesi sebagai penjual gorengan mengaku mendapat pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha kecil. "Kita mendapat Informasi yang penting, karena kita jadi paham bagaimana caranya agar bisa mendapat perhatian dari pemerintah khususnya bantuan dana," katanya.

Untuk diketahui, beberapa tahun terakhir, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyetujui alokasi dana pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di seluruh kabupaten Kota se -Sulawesi Tenggara. (Din)

Read 955 times

Pencarian