Selasa, 22 November 2022 10:53

Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2023

Rate this item
(0 votes)
Penandatanganan MoU KUA/PPAS tahun 2023 antara Pemrov dan DPRD Sultra Penandatanganan MoU KUA/PPAS tahun 2023 antara Pemrov dan DPRD Sultra

KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Sutra menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2023.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sultra Ali Mazi dan pimpinan DPRD Sultra dalam rapat paripurna DPRD, Senin (21/11/2022) malam.

Sebelum penandatanganan MoU tersebut, Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Suandi Andi menyampaikan sejumlah catatan dan masukan rancangan KUA/PPAS tersebut.

 

Diantaranya, Pemprov dalam menyampaikan KUA/PPAS APBD 2023 agar memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Pasal 90 menekankan penyampaian KUA PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Selain itu, di akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, pihaknya menyarankan agar pengalokasian anggaran 2023 fokus pada perbaikan jalan dan jembatan. Serta perhatian Pemprov terhadap Kabupaten Wakatobi sebagai kawasan pariwisata nasional.

Selanjutnya, kebijakan yang belum terealisasi sampai akhir tahun anggaran agar Pemprov dapat menyampaikan ke DPRD kegiatan apa saja yang belum terealisasi dan apa kendalanya.

“Sehingga dapat menjadi perhatian kita semua dalam proses perencanaan sampai penganggaran pembahasan APBD yang akan datang,” katanya.

Berikutnya, pembangunan kantor Gubernur Sultra yang sedianya akan dibangun 22 lantai maka disepakati akan dibangun 5 lantai dengan skema penganggaran tahun jamak, yang akan ditandatangani bersama antara Gubernur dan DPRD. Pemprov agar memperhatikan pembangunan RKB SMA dan sederajat karena masih ditemukan sekolah yang proses belajar mengajarnya bergantian, dan honor para guru tidak tetap sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan untuk tetap dilanjutkan, mengingat daya beli masyarakat Sultra masih sangat rendah akibat pandemi Covid-19,"jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, perhatian Pemprov meningkatkan UMKM khususnya di bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.(***)

Read 1011 times

Pencarian