KENDARI,GAGASSULTRA.COM-Perkara dugaan korupsi pengadaan benih padi sawah tahun anggaran 2002 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau sudah di limpahkan ke Pepangdilan Tipikor Kendari, kamis (22/05/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Fatkhuri, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus), Iwan Gustiawan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau telah menyelesaikan seluruh tahapan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan benih padi sawah T.A. 2022 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau dengan terdakwa Muhamad Rais M, S.P., M.Si (MR) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari.
“Berkas perkara sudah tuntas dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, “ungkapnya.
Selain itu, kata Iwan, pihaknya juga sudah memindahkan terdakwa MR di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari dari Lapas Kelas IIA Baubau sambil menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.
“Pada hari ini juga tempat penahanan terdakwa tersebut telah dipindahkan dari Lapas Klas IIA Baubau ke Rutan Klas IIA Kendari. Dan selanjutnya menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor Kendari, “terangnya.
Terdakwa MR didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, subsidair melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Untuk diketahui dalam kasus yang menjerat MR berkaitan dengan pengadaan benih padi sawah tahun 2022 dengan anggaran lebih dari Rp 314 juta dengan kerugian negara sebesar RP 187 juta, akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan MR, yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Perlu dicatat, nilai kerugian meskipun tidak besar, tetap signifikan karena sekitar 60–70 persen dari nilai proyek disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Iwan Setiawan menambahkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan SA, mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, serta MI selaku kontraktor pelaksana.(Rin/Red)