Jumat, 16 Mei 2025 21:58

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Mandiri Taspen Baubau Ditahan Jaksa

Rate this item
(0 votes)
Tersangka WROM saat digelandang tim Kejari Baubau menuju Lapas Kelas IIA Baubau Tersangka WROM saat digelandang tim Kejari Baubau menuju Lapas Kelas IIA Baubau

BAUBAU, GAGASSULTRA.COM - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Mandiri Taspen Baubau, WORM resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Jum'at (16/05/2025). WORN langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau usai diperiksa penyidik. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Fatkhuri, S.H kepda awak media mengatakan, jika penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik telah menemukan cukup bukti terkait dugaan korupsi WORM dalam pengelolaan keuangan di Bank Mandiri Taspen Baubau sejak periode 2021 hingga 2023.

Dari hasil penyelidikan timnya berhasil menyita uang sebesar Rp. 48 Juta dan aset sebidang tanah dengan luas 396 m² yang diatasnya berdiri bangunan seluas 179 m² milik tersangka yang berada di Kota Kendari.

" Kedua item( uang, tanah serta bangunan tersebut disita dari tersangka WROM sebagai upaya tim penyidik menjamin kembalinya kerugian negara" ungkapnya. 

“saat ini tersangka tengah di tahan di Lapas kelas IIA Baubau selama 20 hari kedepan, “tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, mengungkapkan motif yang dilakukan tersangka WORM disebabkan tersangka terjerat utang akibat main trading.

“Dari pengakuannya, tersangka mulai bermain trading bitcoin sejak tahun 2021 dan mengalami kerugian besar, hingga akhirnya terjerat utang dan mengambil jalan pintas dengan menggelapkan uang nasabah,” jelas Iwan Setiawan.

Adapun kerugian negara yang dilakukan oleh WROM mencapai Rp360 juta.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tio/Rin) 

 

Read 112 times

Pencarian