Kamis, 15 Mei 2025 23:08

Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Pembobol Rumah di Baubau

Rate this item
(0 votes)
Konfrensi Pers Sat Reskrim Polres Baubau terkait tindak pidana pencurian dengan cara membobol rumah warga Konfrensi Pers Sat Reskrim Polres Baubau terkait tindak pidana pencurian dengan cara membobol rumah warga

BAUBAU,GAGASSULTRA.COM - Polres Baubau melalui Sat Reskrim berhasil membekuk seorang pelaku pembobolan rumah warga. Tak tanggung-tanggu dalam aksinya pelaku berhasil membobol rumah dan menggagas sejumlah barang di lima lokasi berbeda.

Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hiadayat, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, melalui konferensi pers, Kamis (15/05/2025), mengatakan, pelaku telah melakukan ditempat dan waktu yang berbeda serta korban yang berbeda pula.

" Adapun aksi pelaku berdasarkan Laporan Polisi yang di terima oleh Polres Bau Bau yaitu, LP No 67 dibulan Maret, LP No 68 dibulan Maret, LP No 69 dibulan Maret juga, kemudian LP no 104 dibulan April dan terakhir LP no 106 dibulan Mei 2025," ujar Ridlo Muzayyin Sih Basuki.

Dikatakan, jika terduga pelaku berinisial LM (33) alamat Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau merupakan spesialis pencurian dengan cara membobol rumah sasarannya. Berdasarkan LP No 67 pelaku beraksi di tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 9

09.00 Wita berlokasi Jl. Cendana Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna. Berdasarkan LP No 68 pelaku juga beraksi pada tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 Wita berlokasi di BTN Inulgi, Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio.

Lanjut , pada LP No 69 pelaku beraksi pada 08 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, berlokasi di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari. Pada LP No 104 pelaku beraksi lagi pada bulan Maret berlokasi di jalan Pahlawan, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Kokalukuna. 

" Dan terakhir, LP 106 pelaku kembali menjalankan aksinya pada 1 Maret sekitar pukul 11.00 Wita, dan untuk tempat kejadiannya yaitu pada jalan Jambu Mente, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau," ungkapnya.

Adapun motif pelaku, ujar Ridlo Muzzayin, tersangka LM bersama rekannya inisial BR yang masih berstatus DPO melakukan aksinya dikarenakan pelaku ingin memiliki uang. Modus pelaku yaitu, LM bersama BR bersama sama melakukan perbuatan tersebut di waktu siang hari dimana para pelaku mencari dan melihat rumah rumah yang saat itu sedang tidak ada orangnya atau rumah kosong lalu para pelaku berpura-pura mengetok pintu rumah dan bila rumah tersebut tidak ada yang menyahut atau menjawab maka kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan segala cara untuk masuk ke dalam rumah.

" Para pelaku sebelum melakukan aksinya, sudah membawa alat berupa betel di gunakan untuk mencungkil pintu atau jendela rumah yang tidak ada orangnya. Pada saat para pelaku melakukan perbuatannya para pelaku merusak pintu atau jendela untuk masuk ke dalam rumah dan setelah sudah berada dalam rumah, para pelaku melakukan aksinya dengan leluasa mengambil barang barang berharga dan setelah para pelaku sudah mengambil semua barang-barang berharga, para pelaku langsung keluar dari dalam rumah dengan membawa barang hasil curian. Para pelaku melakukan perbuatan tersebut bukan hanya 1 atau 2 rumah melainkan beberapa rumah yang sudah di masuki dan melakukan pencurian dengan secara secara bersama-sama," bebernya.

 Kronologis penangkapan pelaku

Kronologis Penangkapan Pelaku yakni, Tim Resmob Polres Baubau mendapatkan informasi bila pelaku LM sedang berada di salah satu wisma di Kota Baubau sehingga pada hari itu pula sekitar pukul 17.00 wita, tepatnya hari Senin Tanggal 17 Maret 2025, Tim Resmob Polres Baubau langsung mengamankan tersangka L.M dan langsung di gelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Baubau.

" Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bau Bau berdasarkan surat Perintah Penangkapan SP. Kap/52/III/2025/Reskrim, Tanggal 18 Maret 2025 dan akan dikenakan pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tutupnya.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan dari pelaku yaitu:

1 (satu) Unit TV merk Samsung berwarna Hitam 50 inch

1 (satu) Unit DVD merk Sony warna silver

1 (satu) Unit Speaker Merk Sony

1 (Satu) Unit Mixer merk Yamaha

1 (satu) Unit Ampli BMB warna Hitam

1 (satu) tapi begit. (Tio/Red) 

 

Read 87 times

Pencarian