BAUBAU,GAGASSULTRA.COM - Polres Baubau melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan atau menangkap satu orang pelaku yang diduga mengedarkan (kurir-red) Narkoba jenis sabu. Pelaku dengan inisial AF (21) diamankan di jalan pahlawan sekitar pukul 21.00 Wita pada tanggal 07 Mei 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hiadayat, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Joni Arani, saat konfrensi pers, Jumat (09/05/2025).
Adapun kronologis yaitu, pada Rabu (07/05) sekitar pukul 21.08 Wita bertempat dijalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah Baubau, Sat Resnarkoba Polres Baubau melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial AF yang diduga menjadi kurir Sabu.
" Setelah melakukan penggeledahan badan ditemukan petunjuk adanya foto pada hp pelaku yang diduga titik sabu disimpan untuk diedarkan,”jelas Iptu Joni Arani.
Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan 7 tujuh potong pipet plastik berwarna kuning di dalamnya berisi saset bening berisikan butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu, 3 saset yang juga berisi butiran kristal, satu buah timbangan, 2 plastik bening kecil kosong.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali menemukan enam saset plastik bening berisikan butiran kristal yang disimpan di lokasi sekitar pelabuhan fery Batulo dan 1 buah Hp yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar yang berada di dalam Lapas II A Kendari, " terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 Tahun hingga 20 Tahun atau pidana mati atau pidana seumur hidup denda Rp. 13 Miliyar.(Tio/Red)