Sabtu, 03 Mei 2025 15:16

DugaanPencemaran Nama Baik, Anggota DPRD Baubau Laporkan Orator ASPJ

Rate this item
(0 votes)
Naslia Alu (NA) didampingi kuasa hukumnya, Lukman, SH Naslia Alu (NA) didampingi kuasa hukumnya, Lukman, SH

BAUBAU,GAGASSULTRA.COM - Diduga lakukan pencemaran nama baik dan jabatan politiknya sebagai Anggota DPRD Kota Baubau, Naslia Alu resmi laporkan RZ salah satu orator Aliansi Suara Parlemen Jalanan (ASPJ) ke Polisi. Laporan ini terkait pernyataan RZ saat melakukan orasi, dan pernyataanya di salah satu media masa. 

Hal tersebut disampaikan oleh Lukman S.H selaku kuasa hukum Naslia Alu saat ditemui awak media, jumat (02/05/2025).

" Terkait orasi kemarin itu tanggal 10 April 2025 di Kantor DPRD Kota Baubau, saat ini klien saya (Naslia Alu) sudah melapor ke kepolisian terkait pencemaran nama baik oleh RZ," ujar Lukman, S.H.

Selain tuduhan yang dilayangkan saat melakukan orasi, RZ juga berkomentar di media masa juga mencemarkan nama baik kliennya. Dimana RZ mengaku diambil uangnya sebesar Rp. 28 Juta sebagai fee proyek. 

" Menurut saya jika mereka langsung melakukan upaya hukum ketika punya bukti-bukti kuat dan saksi. Apalagi yang melakukan orasi ini didalam komentarnya di media masa bahwa klien saya NA melakukan serangkaian tindakan melakukan permintaan uang untuk fee proyek, sehingga menurutnya sebagai kuasa hukum, klien saya ini sangat dirugikan," terangnya.

Lanjut Lukman, pelaporan terhadap RZ oleh kliennya dilakukan pada 29 April 2025 di Polsek Murhum, dan telah diterima oleh penyidik dan saat ini tengah proses. " Kami juga sementara lagi melakukan pengumpulan bukti-bukti dan para saksi yang pada akhirnya laporan kami ini segera diproses dan mendapat kepastian hukum," ungkapnya.

Lukman sedikit menceritakan, jika awal mula kekisruhan ini berawal dari oknum LA dan YK yang masih ada hubungan kekerabatan dengan Pj Bupati Buton saat itu (suami NA), melakukan pengumpulan uang dari beberapa orang dengan janji akan mendapat proyek mengatas namakan suami NA. Namun pada kenyataannya tidak ada janji yang lontarkan oleh suami NA untuk melakukan perbuatan tersebut. 

Terkait isu beredar jika uang tersebut dipergunakan untuk investasi salah satu perusahaan tambang atas suruhan NA dan suami hal tersebut tidak benar adanya. Kliennya NA mengejar kepada oknum LA dan YK terkait fee proyek yang di janjikan agar segera dikembalikan, namun oknum LA tidak ditemukan, maka NA mencari YK yang merupakan saudara LA dan mendapat kabar jika dana yang dikumpulkan tersebut dipergunakan untuk menginvestasi saham disalah satu perusahaan Nikel di Pulau Seram.

Tambahnya, sebagai itikad baik dan rasa kekeluargaan NA, melakukan mediasi persoalan tersebut bersama pihak yang sudah dirugikan oknum LA dan YK berlokasi di Polsek Pasarwajo saat itu, dengan menanggulangi apa yang sudah dilakukan oleh oknum tersebut.

" Status klien saya (NA) hanya sebagai mediasi kedua belah pihak, " ujarnya

Adapun kesepakatan yang dilakukan NA dan oknum LA dan YK yakni, uang yang telah disetor oleh LA dan YK dan berbentuk saham yang akan di akuisisi oleh NA di proyek tambang nikel Pulau Seram, sebagai bentuk penanggulangan dana apa yang sudah di ambil oleh LA dan YK

" Sehingga jelas disini posisi klien saya dan suaminya dirugikan, karena tidak ada arahan yang mengatasnamakan mereka.," tutupnya. (Tio/Red) 

 

Read 56 times

Pencarian