BAUBAU,GAGASSULTRA.COM - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, MR resmi ditahan Jaksa, Kamis (24/04/2025). Penahanan dilakukan terhadap MR usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau setelah diperiksa selamat tiga jam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih padi tahun anggaran 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, S.H., M.H saat ditemui awak media di Kejari Baubau. .
“Pada hari ini, tanggal 24 April 2025, Kejari Baubau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MR. Ia merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau,” ujar Abdul Kadir Sangadji.
Dikatakan, penahanan MR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 4 Tahun 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025. Jika masa penahanan tersebut belum cukup untuk penyidikan, maka akan dilakukan perpanjangan.
Sedangkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan S.H., M.H, juga menjelaskan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya untuk mempercepat proses penyidikan yang telah memasuki tahap akhir.
“Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 2 tanggal 14 April 2025. Dengan adanya penahanan ini, kita targetkan pemberkasan segera rampung dan dilimpahkan ke penuntut umum. Insya Allah pelimpahan berkas dilakukan akhir bulan ini atau awal Mei,” ungkap Iwan.
Dalam kasus yang menjerat MR berkaitan dengan pengadaan benih padi sawah tahun 2022 dengan anggaran lebih dari Rp 314 juta dengan kerugian negara sebesar RP 187 juta, akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan MR, yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Perlu dicatat, nilai kerugian meskipun tidak besar, tetap signifikan karena sekitar 60–70 persen dari nilai proyek disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Iwan Setiawan menambahkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan SA, mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, serta MI selaku kontraktor pelaksana.
“Dalam persidangan sebelumnya, banyak fakta baru yang terungkap dan dikembangkan. Berdasarkan ekspose tim penyidik dan penuntut umum, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MR sebagai tersangka,” tambahnya.
Lanjutnya, seluruh rangkaian penyidikan termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti telah dilakukan dalam sepuluh hari terakhir, hingga akhirnya dilakukan penahanan hari ini.
Untuk diketahui, tersangka MR diperiksa sejak pukul 09.30 Wita hingga 12.30 Wita di Kejaksaan Negeri Kota Baubau dengan jumlah pertanyaan sebanyak 78 pertanyaan. MR sendiri ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Baubau. (Tio/Red)