Senin, 17 Oktober 2022 21:39

Plt Dirjen DJKI Kemenkum HAM RI Serahkan 60 Sertifikat Kekayaan Intektual Komunal Kepada Pemkot Baubau

Rate this item
(0 votes)
Plj Dirjen DJKI, Ir H Razilu MSi saat menyerahkan  sertifikat kekayaan intektual komunal kepada Wali Kota Baubau, La ode Ahmad Monianse Plj Dirjen DJKI, Ir H Razilu MSi saat menyerahkan sertifikat kekayaan intektual komunal kepada Wali Kota Baubau, La ode Ahmad Monianse

Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU,GAGASSULTRA.COM-Puncak peringatan hari jadi Kota Baubau ke 481 tahun dan Hari Jadi ke-21 sebagai daerah otonom, 17 Oktober 2022 terasa sangat spesial. Pasalnya, Pemerintah Kota Baubau mendapatkan sertifikat kekayaan intektual komunal sebanyak 60 terkait motif tenunan buton.

Sertifikat kekayaan intektual komunal ini diserahkan langsung Plt Dirjen Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkum HAM RI, Ir H Razilu, MSi kepada Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse usai upacara peringatan HUT Kota Baubau, senin (17/10/2022).

Plt Dirjen DJKI Kemnkum HAM RI, Ir H Razilu, MSi kepada sejumlah wartawan usai penyerahan sertfikat mengatakan, dengan penyerahan sertifikat tersebut maka negara telah mengakui sebanyak 60 produk tersebut adalah milik Kota Baubau. Produk ini adalah produk kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh masyarakat buton yang diusulkan oleh Pemkot Baubau.

"Jadi kalau ada propinsi atau daerah lain yang ingtin memanfaatkan produk ini maka harus meminta izin kepada Pemerintah Kota Baubau jika dikembangkan dengan nilai ekonomis. Tapi kalau hanya pakai tidak jadi masalah,"kata Razilu yang juga Inspektur Jendaral (Irjen) Kemenkum HAM RI ini.

Irjen Kemenkum HAM RI, Ir Razilu, MSi yang juga Plt Direjen DJKI bersama Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse foto bersama usai penyerahan sertifikat

Dikatakan, pencatatan hak in telktual yang diserahkan ini juga bisa langsung dilihat di bank data DJKI. Data ini bisa dilihat langsung oleh masyarakat indonesia dan dunia. Karena pusat data tersebut dibangun dengan filosofi yang sangat mendasar. Agar tidak ada negara lain yang mengakui dan mengkalaim kekayaan intelktual yang dimiliki indonesaia.

"Pusat data ini akan mendokumentasikan seluruh kekayaan intelektual komunal indonesia yang isinya pengetahuan tradisional dengan datanya mencapai 5 ribu data,"katanya.

Lebih lanjut dikatakan, proses sertifikasi kekayaan komunal Kota Baubau ini sudah diusulakan beberapa waktu lalu dan sudah melalui proses sesuai aturan.

"jadi sertifikat ini sudah jauh sbelumnya diajukan dan kita proses hingga hari ini kita serahklan sertifikatnya,"kata Razilu.

Sementara itu, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada DJKI karena dengan keluarnya sertifikat komunal produk dan motif sarung sebayak 60 buah tersebut sudah resmi menjadi milik Kota Baubau.

"Jadi kalau ada yang mencontek atau mengklaim 60 motif sarung tersebut sudah bisa diberiakan sangsi,"siangkatnya. (***)

Read 284 times

Pencarian