BAUBAU, GAGASSULTRA.COM - Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Baubau tetapkan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau M. Rais sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih tahun 2022 lalu.
Hal tersebut ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Fatkhuri., S.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Abdul Kadir Sangadji., S.H., M.H saat melakukan konferensi Pers bersama awak media, Rabu (16/04/2025).
" Saya selaku kepala seksi intelejen kejaksaan negeri Kota Baubau menyampaikan bahwa kepala kejaksaan Negeri Kota Baubau tertanggal 14 April 2025 telah menetapkan Muh. Rais selaku tersangka berdasarkan surat perintah No. 01/2025," ujar Abdul Sangadji.
Dikatakan, penetapan tersangka Muh Rais didasari alat bukti permulaan cukup atas perkara sebelumnya, dimana sebelumnya Pengadilan Tipikor Negeri Kendari telah memutuskan dua tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 187.551 Juta dengan posisi Muh Rais saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran selaku kepala dinas pertanian.
" Ini terkait pengadaan benih padi tahun anggaran 2022 dengan jumlah anggaran Rp. 314 Juta sekian dengan nilai kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan tipikor negeri kendari Rp. 187.551 juta," ungkapnya.
Lanjut dikatakan, jika saat ini baru Muh Rais yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan memanggil Muh. Rais untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada pekan depan.
“Minggu depan kita jadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka” tutupnya. (Tio/Red)