Rabu, 26 Maret 2025 21:11

Posal Baubau Amankan Dua Pemancing Menggunakan Handak

Rate this item
(0 votes)
Dan Lanal Kendari Sultra, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, S.T., M. Tr.Hanla saat memimpin perss rilis penangkapan pemancing menggunakan bahan peledak wikayah hukum Lanal Kendari, POS AL Baubau Dan Lanal Kendari Sultra, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, S.T., M. Tr.Hanla saat memimpin perss rilis penangkapan pemancing menggunakan bahan peledak wikayah hukum Lanal Kendari, POS AL Baubau

BAUBAU,GAGASSULTRA.COM - Pos Angkatan Laut ( Posal ) Baubau berhasil menangkap dua terduga pelaku pemancing yang menggunakan bahan peledak (Handak). Penangkapan ini berdasarkan laporan dan aduan masyarakat terkait aktifitas pemancingan menggunakan bahan peledak.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Dan Lanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, S.T., M. Tr.Hanla dalam konfrensi persnya bersama awak media, Rabu (26/03/2025) mengatakan, awalnya Posal Baubau menerima pengaduan dari masyarakat Boneatiro bersama kelompok PAAP (Pengelolaan Akses Area Perikanan) didampingi LSM RARE yang menyampaikan masih sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak oleh masyarakat dan adanya pengancaman terhadap masyarakat oleh nelayan pengguna bahan peledak di pesisir Pulau Panjang dan Pulau Pendek Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

" Juga adanya postingan status di media sosial(Facebook) groub ruang diskusi Kota Baubau yang menyatakan “Mohon Tugas Siapa Untuk Melarang Penangkapan Ikan Dengan Bom di Pesisir Barangka” ujar Dedi Wardana.

Atas laporan tersebut, Danposal Baubau melaksanakan Operasi Keamanan dan Pengawasan Laut dengan menurunkan Tim Inteligen Posal Baubau untuk memastikan, Puldata dan Monitoring di perairan Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton.

"Pukul 13.20 WITA Posal Baubau melaksanakan Briefing yg dipimpin oleh Paur Opskamla Posal Baubau Letda Laut (E) Umar Hatib dengan membagi 2 Tim yaitu Tim Laut (Jarkaplid) dan Tim Darat (Penyekatan). Pukul 14.05 WITA Tim Laut Posal Baubau melaksanakan penyisiran dari perairan Kelurahan Palabusa Kota Baubau sampai perairan desa Kamelanta Kabupaten Buton (Perbatasan perairan Kota Baubau dan Kabupaten Buton) dan Tim Darat Posal Baubau melaksanakan penyekatan di sekitar pantai desa Kamelanta dan sekitarnya. Pukul 14.25 WITA,Tim Laut Posal Baubau melaksanakan Jarkaplid terhadap perahu diduga pelaku Bom Ikan," terangnya.

Melalui operasi tersebut pihak Posal Baubau berhasil mengamankan dua pelaku yang di duga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

1) 5 Botol bom ikan (Kemasan ukuran botol Bir) Siap pakai.

2) 2 Kg pupuk cantik (bahan baku handak) yang sudah di campur minyak tanah.

3) potongan obat nyamuk bakar.

4) 1 Buah korek api kayu.

5) 1 Buah kacamata selam.

6) 1 Botol air mineral kecil berisi pupuk cantik yang sudah di campur belerang korek api kayu (sisa pemakaian).

7) 1 Bungkus Kapas.

8) 1 Buah perahu/Body Fiber.

9) 1 Buah mesin kompresor merk Sharp.

10) 2 Rol selang kompresor.

11) 1 Buah mesin tempel merk yamaha 15 PK.

12) 1 Buah jerigen isi BBM 5 Liter.

13) 2 Buah dayung.

14) 1 Toples kunci.

15) 2 Buah styrofoam box dengan berisi es balok dan ikan hasil bom ± 20 Kg.

16) 1 Buah kacamata selam.

17) 1 Buah jergen 5 Liter berisi Miras Lokal/Konau.

18) 1 Buah jangkar dan talinya.

19) 2 Buah HP.

20) 2 Buah serok 

Berdasarkan barang bukti yang diamakan , kedua peelaku di ancam Para pelaku dijerat dengan pasal 84 dan 85 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 6 tahun penjara.

Kemudian UU Darurat No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api, yang mengatur kepemilikan bahan peledak secara ilegal.

Selanjutnya, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.(Tio/Red) 

 

Read 179 times

Pencarian