BAUBAU,GAGASSULTRA.COM - Pemerintah Kota Baubau telah membahas bersama Kementrian Agama dan Baznas terkait besaran zakat fitrah tahun 2025. Adapun hasil rapat bersama tentang penetapan besaran nilai zakat fitra dibagi menjadi beberapa golongan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten I Pemerintah Kota Baubau, La Ode Aswad., S.Sos., M.Si., saat ditemui awak media, Rabu (26/02/2025).
" Hasil rapat bersama ini saya sudah melaporkan kepada Walikota dan Wakil Walikota kita tinggal menunggu keputusan, namun untuk nilai besarannya sendiri sudah ada. Berdasarkan hasil rapat untuk nilai zakat sendiri kita telah siapkan beberapa kelas untuk memayungi semua kondisi masyarakat," ujarnya.
Dikatakan, untuk besaran nilai zakat beras itu ada empat kelas yaitu
Kelas beras kualitas pertama Rp. 16.000
Kelas beras kualitas kedua Rp. 15.000
Kelas beras kualitas ketiga Rp. 14.000
Kelas beras kualitas keempat Rp. 13.000
" Kalau di total perjiwanya untuk kelas pertama Rp.56.000, kelas kedua Rp. 52.500, kelas ketiga Rp. 49.000 dan kelas 45.500. Nah ini untuk memberikan kepastian masyarakat, silahkan dibatas mana yang mereka sanggupi," terangnya.
Selain beras, Pemkot juga menyediakan nilai zakat untuk komoditi jagung yang dibagi dalam tiga kelas.
Kelas Jagung pertama Rp. 8000 dengan total setiap jiwanya Rp. 28.000
Kelas Jagung kedua Rp. 7000 dengan total setiap jiwanya Rp. 24.500.
Kelas Jagung ketiga Rp. 6000 dengan total setiap jiwanya Rp. 21.000.
Lanjut, Aswad penyampaian nilai zakat diberikan lebih awal agar masyarakat Kota Baubau yang ingin menyalurkan zakatnya diawal ramadhan telah mengetahui nilai zakat fitrah perjiwanya.
" Agar para unit pengumpul zakat yang berada di tiap masjid dapat juga sesegera mungkin juga menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan," tutupnya. (Tio/Red)