BAUBAU, GAGASSULTRA.COM - Polres Baubau telah menetapkan dua tersangka kejadian terbakar mobil yang mengangkut BBM beberapa waktu lalu dan mengakibatkan terbakarnya empat rumah warga Kelurahan Lipu, Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk., SH., SIK., MH melalui Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad dalam keterangan persnya, Selasa (11/02/2025), mengatakan, Satuan Reskrim Polres Baubau telah melakukan penanganan kasus tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan empat buah rumah di Kelurahan lipu, Kecamatan Betoambari pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.
" Keduanya masing-masing FF alias FR (20) selaku supir mobil dan rekannya RK (32) warga Kota Baubau," ujarnya.
Adapun kronologi kejadian, berawal dari FF yang berinisiatif membeli BBM jenis solar untuk dijual kepada rekannya ID di Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Kabupaten Buton.
Pelaku FF kemudian mengajak RK temannya sesama Sopir untuk membeli BBM di Pelabuhan Topa Kelurahan Sulaa. BBM tersebut sebelumnya telah Ia pesan kepada WW lewat sambungan telepon.
Setibanya di pelabuhan Topa, FF dan RK segera mengankut 40 Jerigen BBM ukuran 20 liter menggunakan mobil. Sekitar pukul 20.30 Wita saat keduanya melintas di jalan Sibatara menuju Kecamatan Betoambari, mobil yang dikendarai keduanya mengeluarkan asap dari sisi knalpot mobil.
" Keduanya panik dan langsung turun memadamkan api dibantu warga sekitar. Bukannya padam, api semakin membesar membuat para tersangka dan warga mendorong mobil kedepan," ujarnya.
Naasnya, mobil tersebut menabrak pagar rumah warga dan BBM dalam mobil tumpah hingga merembet hingga membakar 4 rumah warga disekitar kejadian.
Hasil olah TKP, diketahui bahwa mobil tersebut merupakan mobil Suzuki AEV415WCL(4×2)M/T model Pickup milik HL yang biasanya digunakan untuk mengangkut sembako, dan pelaku FF merupan supir mobil tersebut.
" Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Baubau berdasarkan laporan polisi nomor: L/P/A/2/I/2025/SPKT//POLRES BAUBAU/POLDA SULTRA, tanggal 25 Januari 2025, dan akan dikenakan Pidana sesuai pasal 188KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.
Kasi Humas Kompol Abdul Rahmad menambahkan, WW selaku pemilik BBM yang menjual kepada para tersangka saat ini masih berstatus saksi. Dan Polres Baubau sedang menyelidiki status BBM yang diangkut para tersangka apakah bersiat illegal atau tidak melalui tes laboratorium.
Ia juga menegaskan jika para tersangka juga tidak terlibat dalam kasus penimbunan BBM illegal yang menjadi temuan warga sehari setelah kejadian kebakaran 4 (empat) titik di Kelurahan Lipu dan Kelurahan Sulaa.
“Jadi kasus kebakaran di Kelurahan Lipu tidak ada kaitannya dengan Penimbunan BBM yang menjadi temuan warga,” tutupnya. ( Tio )