Rabu, 11 Desember 2024 19:25

Dampak Negatif Pernikahan Usia Dini Tetap Menjadi Fokus Perhatian

Rate this item
(2 votes)
Muhammad Albar, S.Pd Muhammad Albar, S.Pd

BAUBAU, GAGASSULTRA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak (DP3A) Kota Baubau terus gencar Kampanyekan Anti Pernikahan Dini atau pernikahan Usia muda. Salah satunya dengan berkeliling ke sekolah sekolah dan membagikan baliho Stop Pernikahan Anak.

Menurut Muhammad Albar, S.Pd, yang juga seorang tenaga pendidik dan penggiat sosial, penikahan usia anak atau di bawah umur tidak dibenarkan secara hukum bahkan di beberapa Negara termasuk di Indonesia. Hal ini katanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam Undang Undang disebutkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Sebelumnya, usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun.

WhatsApp Image 2024 12 11 at 18.03.16

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau mengedukasi Remaja dengan membagi Baliho tentang Dampak Pernikahan Dini

“Namun, pernikahan di bawah umur masih terjadi meskipun ada peraturan tersebut, dan hal ini sering kali disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tradisi budaya, tekanan sosial, atau alasan ekonomi,” kata Muhammad Albar Rabu (11/12/2024).

Ia menambahkan, penikahan anak di bawah umur memiliki dampak negatif yang signifikan, baik untuk kesehatan fisik dan mental, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial individu yang terlibat.

“Pemerintah dan berbagai organisasi internasional, seperti UNICEF, bekerja untuk mengurangi pernikahan usia anak melalui kebijakan dan program pendidikan, serta advokasi untuk perlindungan hak-hak anak dan Perempuan,” tambahnya.

Pernikahan usia muda sering kali memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan individu dan masyarakat. Beberapa dampaknya seperti kesiapan psikologi dan mental, resiko depresi hingga keselamatan ibu dan anak.

“Karakter setiap anak terbentuk dalam keluarga, maka dalam keluarga tersebut harus betul-betul dibentuk dengan perencanaan. Itulah program dari Lembaga KPAI dan Lembaga terkait lainnya agar menjadi perhatian serius pemerintah saat ini dalam mengawal dan mengedukasi anak demi mencapai masa depan yang baik.  Terlepas dari hal tersebut,  Orang tua juga memiliki peran memberikan pola asuh kepada anak, memcukupi gizi anak, memberikan cinta kasih dan asah yang dibutuhkan dalam masa pertumbuhan dan perkembangan anak,” tuturnya.

La Asmudin, seorang tokoh masyarakat dan penggiat sosial juga menyarankan kepada pemerintah agar menjadwalkan secara berkala kegiatan sosialisasi. Utamanya dengan menghadirkan kalangan remaja, orang tua dan pendidik. Mereka dinilai sangat berperan dalam memberi edukasi kepada anak usia remaja untuk menghindari pernikahan usia dini.

“Saya kira dengan kegiatan pendampingan yang terjadwal oleh dinas terkait akan memberi edukasi. Hadirkan para siswa remaja, kalangan guru dan orang tua. Bila perlu tokoh masyarakat untuk bersama sama membangun komitmen agar bisa memberi pemahaman untuk mengindari pernikahan uasia muda,” kata Asmudin. (Red)

Read 152 times

Pencarian