Senin, 09 September 2024 19:09

Polres Baubau Amankan Pria Pembobol Kios Di Batulo

Rate this item
(0 votes)
Pria ZL, Terduga pelaku pembobolan Kios di Batulo Kota Baubau Pria ZL, Terduga pelaku pembobolan Kios di Batulo Kota Baubau

BAUBAU,GAGASSULTRA.COM - Satreskrim Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pria yg diduga telah membobol kios dan mengambil rokok senilai Rp 8 Juta Rupiah di sebuah kios di Kelurahan Batulo Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diungkapkan oleh Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmat melalui rilisnya, Senin (09/09/2024).

" Satreskrim Polres Baubau yang di pimpin Iptu Ridlo Muzayyin, Sih., S.Tr.K., MH berhasil mengamankan terduga pelaku pria berinisial ZL, 56 tahun, alamat Kecamatan Batupoaro Kota Baubau," ungkap Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad.

Dijelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula dari laporan korban Sahran, (33), alamat jalan Muh. Husni Tamrin Kota Baubau atas dugaan pencurian yang terjadi pada hari, Jumat 22 Maret 2024 pukul 03.00 Wita, bertempat di Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau.

" Korban ini sebelumnya dapat informasi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 jam 04.30 wita menerima telpon dari mama Risma dan menyampaikan untuk datang ke warung bahwa warungnya telah di bobol oleh orang yang tidak di kenal, saat itu juga korban Sahran langsung menuju ke warungnya dan melihat pintu warung dalam keadaan terbuka serta gembok pintu warung dalam keadaan rusak, kemudian korban melihat isi dalam warung sudah berhamburan dan setelah diperiksa yang hilang berupa rokok dengan nilai Rp. 8.000.000,," jelasnya.

Berdasarkan, laporan korban Sat Reskrim Polres Baubau melakukan penyelidikan dan investigasi. Pelaku berhasil dilacak dan diamankan pada hari Sabtu , 7 September 2024 pukul 16.00 Wita, bertempat di Kelurahan Wajo Kecamatan Murhum Kota Baubau.

" Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk yamaha vega Z dengan No. Pol DT 6648 FG," terangnya.

Lanjut, saat ini pelaku telah di amankan di Polres Baubau guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan sanksi Pasal 363 ayat (5) KUHPidana. (Red/Tio)

Read 255 times

Pencarian