Rabu, 21 Februari 2024 17:07

Kemenkumham Sultra Gelar Sosiaisasi Indikasi Geografis dan Proteksi Kekayaan Alam

Rate this item
(1 Vote)
Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi indek Geografis Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi indek Geografis

- Dorong Kabupaten/Kota Daftarkan Indeks Geografisnya
BAUBAU,GAGASSULTRA.COM-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Indikasi geografis, proteksi kekayaan alam Sultra. Kegaiatan ini dipusatkan di Kota Baubau awal pekan ini.

Kegiatan ini diikuti sejumlah OPD dari Kabupaten/Kota di Kepulauan Buton, Muna dan Muna Barat dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin mengatakan, gegitan ini bagian dari sosialisasi betapa pentingnya indikasi georgrafis yang ada di Sultra untuk didaftarkan sebagai bagain dari olah fikir manusia sebagai kekayaan intelektual yang wajib di daftarkan.

"Jadi kedepannya indikasi geografi dan kekayaan alam yang ada di Sultra tidak ada yang yang tidak terdaftar sebagai kekayaan intelektual,"kata Hidayat.

Lebih lanjut dikatakan, di Provinsi Sultra banyak memiliki indikasi geografis. Namun demikian, sejauh ini baru satu yang didaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektualnya, yakni Mete Muna. Untuk itu diharapkan seleluruh daerah dengan ragam indikasi geografis yang dimiliki juga ikut didaftarkan.

“Dari 53 potensi indikasi geografis yang ada, kita upayakan agar didaftarkan di Kanwil Kemenkumham. Contohnya seperti Tenun Sulaa, Kopi Rongi, Kopi Kaongke-ongkea, Beras Kambowa, dan sebagainya, kita upayakan didaftarkan. Namun harus lebih dulu melalui penelitian,” katanya.

Pj Walikota Baubau, Rasman Manafi, Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin bersama peserta sosialisasi indeks Geografis dan prokesi kekayan alam Sultra 

Sementara itu, Pj Wali Kota Baubau, Rasman Manafi berharap semua kekayaan alam yang dimiliki setiap daerah untuk segera di daftarkan. Sebab tidak hanya pada persoalan menjaga keaslian dan kekhasan wilayah, namun upaya proteksi ini juga sekaligus menjadi potensi wisata.

“Wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo pasti mencari oleh-oleh yang gambarnya komodo, yang ke Jakarta pasti cari gambarnya Monas. Inilah yang saya maksud kalau kita bisa proteksi maka bisa kita jual dalam bentuk wisata,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meyakini jika Indikasi Geografis yang dimiliki sejumlah daerah di Kepulauan Buton pasti memiliki kemiripan. Karena merupakan satu wilayah budaya. Hanya saja setiap daerah memiliki inovasi masing-masing.

“Olehnya itu diperlukan sinergi, buka keegoan, namun kebersamaan. Saya berharap kita akan dorong bersama, kita kerjasamakan dengan wilayah sekitar,” tambah Rasman Manafi.

Diketahui Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM dan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (Hasrin Ilmi)

Read 172 times

Pencarian