Jumat, 26 Agustus 2022 10:09

Tersangka Pembunuhan Pasutri di Baubau Terancam Hukuman Mati

Rate this item
(1 Vote)
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Najamuddin, SH, MH dan Kasi Humas Iptu Rahmad saat press relis di Mapolres Baubau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Najamuddin, SH, MH dan Kasi Humas Iptu Rahmad saat press relis di Mapolres Baubau

Peliput: Try

 

BAUBAU, GAGASSULTRA.COM - Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama La Moni dan Nursia Saleh, tewas terbunuh oleh tersangka berinisial AR di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI) Senin malam (22/08/2022) sekitar pukul 20.00 wita.

 

Tersangka alias RK yang berumur 43 tahun itu, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Baubau pada Selasa malam (23/08/2022) sekitar pukul 21.00 wita, saat sedang bersembunyi di sebuah rumah kos di Kelurahan Batulo.

 

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat menggelar konfrensi pers, Kamis (25/08/2022) mengatakan, tewasnya korban pasutri yang kesehariannya perdagang di Pasar Laelangi Baubau itu, berawal berawal pada 15 Agustus 2022 saat Korban La Moni menghubungi dan meminta kepada tersangka untuk memperbaiki jendela rumah korban. 

 

 

Setelah bersepakat, tersangka kemudian mempersiapan peralatan dan bahan baku berupa besi untuk perbaikan jendela. Seluruh bahan lalu diantar ke rumah korban dan menunggu perintah tuan rumah untuk pengerjaannya.

 

Akan tetapi, setelah menunggu beberapa lama, tersangka mendapatkan kabar, bahwa korban membatalkan pekerjaan tersebut secara sepihak, tanpa alasan pasti sehingga membuat pelaku sakit hati kepada Korban.

 

Pada Senin pagi (22/08/2022) sekitar pukul 09.00 wita, tersangka bekeliling-keling bertujuan untuk mencari pekerjaan dan melintas di wilayah Tanah Abang Kelurahan Wangkanapi. Tiba-tiba tersangka menemukan celurit bekas dalam keadaan tumpul dan berkarat serta tidak memiliki gagang.

 

"Melihat celurit tersebut munculah niat jahat tersangka, untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan melengkapinya memasang gagang yang Ia beli di Pasar kemudian diasah untuk dipertajam," jelasnya.

 

Selanjutnya, masih dihari yang sama sekitar pukul 17.00 wita, teraangka membawa celurit yang disembunyikan pada bagian pinggang. Dan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka  membeli satu botol minuman keras jenis arak dan meminumnya.

 

Setelah mengkonsumsi minuman keras, tersangka mendatangi rumah korban dan berbincang-bincang dengan La Moni. Saat korban masuk kedalam rumah, tanpa sepengetahuannya, tersangka mengikuti masuk kedalam rumah dan langsung mengeluarkan celuritnya  menebas leher korban bagian belakang secara berulang kali yang mengakibatkan korban La Moni terjatuh.

 

“Melihat korbannya  terjatuh dan  berteriak kesakitan  pelaku terus melakukan penganiayaan dengan cara membacok tubuh bagian dada korban sampai tidak bernyawa,” ungkapnya.

 

Lanjutnya, tiba-tiba korban Nursia Saleh datang dan melihat tersangka sedang menghabisi nyawa suaminya. Spontan korban berteriak ketakutan dan berlari kearah dapur untuk mencari  pertolongan. Seketika tersangka berbalik arah  langusung mengejar korban dan menebasnya menggunakan celurit.

 

"Tebasan pertama tersangka, tidak mengenai korban sehingga langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kanannya yang membuat Nursia terjatuh," tuturnya.

 

Tidak sampai disitu sja, tersangka juga memegang kepala korban kemudian membenturkannya kelantai secara berulang kali, hingga mengeluarkan darah kemudian pelaku menyeret korban dari dapur keruangan sebelah. Namun, melihat korban yang masih bernapas, tersangka kembali membacok bagian tubuh korban secara berulang kali sampai korban tidak bernyawa lagi.

 

"Usai melancarkan aksinya, tersangka mencuci tangan dikamar mandi, hingga pergi kedapur untuk meminum air karena kelelahan. Serta, mengambil handphone milik korban La Moni untuk menghilangkan jejak dan juga mengambil kunci motor lalu membawa pergi sepeda motor korban dan  meninggalkan tempat kejadian dan berkeliling-keliling di Kota Baubau," paparnya.

 

Orang nomor satu di Polres Baubau itu juga mengungkapkan, motif pembunuhan kerana sakit hati, sebab Korban La Moni mengingkari perjanjian perkerjaan pemasangan jeruji jendela rumah korban dan korban La Moni telah mendapatkan tukang lain yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

 

Kini tersangka dan barang bukti berupa sebilah  senjata tajam jenis Celurit dengan Panjang keseluruhan 40 Cm, satu lembar baju lengan panjang warna hitam tersangka, satu pasang sandal warna hitam merek Rafila milik tersangka, sarung tangan, handphone dan satu unit sepeda motor merek Scopy milik korban, telah diamankan di Mapolres Baubau 

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya, tersangka dikenakan pasal 340, karena pembunuhan berencana  dengan  ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun pendajara.

 

Kemudian, pasal 338, karena  sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan, pasal 363 ayat 1 atas pencurian barang.(***)

Read 270 times

Pencarian