Kamis, 25 Agustus 2022 20:44

Polisi Amankan Napi Pengedar dan Pemakai Sabu di Lapas Baubau

Rate this item
(0 votes)
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, SIK dan Kalapas Baubau, Mulawarman saat press rilis di Polres Baubau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, SIK dan Kalapas Baubau, Mulawarman saat press rilis di Polres Baubau

Peliput: Try

 

BAUBAU, GAGASSULTRA.COM - Personil Sat Narkoba Polres Baubau yang bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau, berhasil mengamankan Narapidana (Napi) yang merupakan pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu di dalam Lapas.

 

Hal tersebut terungkap, saat Lapas Baubau mengadakan razia kamar Napi, pada Jumat, (12/08/2022). Alhasil, ditemukan narkotika jenis sabu disalah satu kamar tahanan inisial FR berumur 26 tahun, yang merupakan Napi kasus pencabulan.

 

"Sat Narkoba Polres Baubau, dihubungi dari pihak Lapas Baubau, dimana dari hasil razia yang dilakukan ditemukan narkotika jenis sabu disalah satu kamar tahanan," ungkap AKBP Erwin Pratomo, Kapolres Baubau saat menggar pres rilis, Kamis (25/08/2022)

 

Lanjutnya, dari pengakuan FR, bahwa sabu tersebut merupakan milik AL berumur 33 tahun Napi kasus narkotika, yang dititipkan didalam kamar FR.

 

Adapun barang bukti yang diamankan, Barang bukti delapan sashet sabu, dengan berat 5,42 gram beserta alat isapnya dan satu unit Handphone Samsung.

 

"Mereka mengedarkan dan memakai sabu tersebut. Dan, ini juga merupakan hasil pengembanga kasus narkoba yang sebelumnya juga diamankan Polres Baubau. Dan sabu yang dimiliki para tersangka diedarkan dan dijelasnya.

 

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kota Baubau, Mulawarman mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi, adanya pengembangan dari Polres Baubau, sehingga menindak lanjuti dengan melakukan razia, sasaranya berdasarkan informasi yang didapatkan dari Polres Baubau, 

 

Sementara, terkait bagaimana sabu masuk ke Lapas, ada beberapa yang bisa dilakukan, salah satunya dengan cara pelemparan, seperti melempar bola, kertas yang dibungkus dengan plastik, sehingga bisa sampai masuk ke dalam lapas

 

"Lapas Baubau, temboknya hanya dua meter dan gampang sekali untuk melakukan pelemparan, dan tidak menutup kemungkinan sabu itu diselundupkan oleh keluarga atau pengunjung pata tahanan," tuturnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(***)

Read 382 times

Pencarian