Peliput: Try
BAUBAU, GAGASSULTRA.COM - Personil Polsek Murhum, Polres Baubau, berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan inisial BDN, di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, pada Minggu dini hari (21/08/2022) sekitar pukul 00.30 Wita
Tersangka yang berumur 30 tahun itu, diamankan di rumah kosnya di Lorong Lastarda, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Selasa (23/08/2022) kemarin. Dimana, saat proses penangkapan tersangka sempat dihakimi warga.
"Pada proses penangkapan tersangka, saat akan dibawa ke Mapolsek Murhum, terjadi gesekan dari masyrakat yang main hakim sendiri, namun kami berhasil rendam dan mengamankan tersangka," ungkap IPDA Muhammad Arifuddin, Kapolsek Murhum saat dikonfirmasi beberapa awak media.
Untuk motif tersangka, karena terhimpit ekonomi dan terdsedak membayar rumah kos. Kemudian, berdadarkan hasil penyelidikan saat melakukan tindak pencurian, tersangka masuk melewati jendela rumah korban, kemudian mengamankan satu unit TV dan peralatan dapur.
"Saat akan keluar, tersangka membuang puntung rokok ke kasur hingga terbakar, namun cepat diredam sama pemilik rumah hingga api tidak membesar," jelasnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit TV telah diamankan di Mapolsek Murhum. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangna dikenakan pasal 363, penucurian dengan pemberatan, ancaman tujuh tahun penjara.(***)