BAUBAU,GAGASSULTRA.COM-Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau tahun 2020 dan 2021 memasuki babak baru. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tersebut menetapkan satu orang tersangka yakni JH mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Raja Sakti Harahap, SH melalui kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Wahyu Wibowo, SH, MH melalui rilisnya, Kamis (12/10/2023) kepada media ini mengatakan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau tahun 2020 dan 2021 menetapkan JH sebagai tersangka.
Mantan Dirut PDAM Baubau JH (Rompi Merah) usai diperiksa langsung meninggalkan ruang pemeriksaan menuju lapas kelas IIA Baubau
"Tersangka JH ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Lapas kelas IIA Baubau untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 12 Oktober 2023 hingga 31 oktober 2023,"kata Kajari melalui Kasi Intel, Wahyu Wibowo.
Dikatakan, berdasakan hasil audit investigasi yang dilakukan auditor dari kasus tersebut diperoleh kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1 Milyyar. Hasil ini diperoleh dari penggunaan anggaran dana penyertaan modal yang tidak sesuai dengan peruntukan.
"Dan tidak pernah meminta persetujuan dan membuat laporan dalam menggunakan anggaran penyertaan modal diluar kegiatan pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR),"jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, terkait kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Sedangkan jumlah anggaran penyertaan modal Pemkot Baubau Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp. 4.230.000.000,- (empat milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah). Untuk tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 3.264.000.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta rupiah).
"Tersangka JH dijerat Pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001,"tutupnya. (Red)